Patut diketahui, peristiwa kekerasan seksual itu mencuat beberapa tahun lalu. Puluhan orang melapor ke LBH Yogyakarta karena telah menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh salah satu alumnus UII berinisial IM.
Baca Juga: 8 Fakta Pertemuan Aktivis NU dan Presiden Israel yang Memicu Kecaman
Namun, Meila yang bertugas mendampingi korban, justru dinaikkan statusnya oleh kepolisian menjadi tersangka karena dugaan pencemaran nama baik.
Kepolisian sendiri tidak menjelaskan secara rinci mengenai kasus yang disangkakan terhadap Melia. Saat ditanya apakah Melia dijerat dengan UU ITE, termasuk bahwa dia dilaporkan oleh IM, hanya membenarkannya.
Buntut dari kasus tersebut, Kampus UII mencabut predikat IM sebagai alumni berprestasi. IM sempat menggugat putusan UII tersebut, tetapi ditolak oleh PTUN.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan