INDOZONE.ID - Sejumlah karangan bunga berderet di depan Pengadilan Negeri Jepara, mendesak pembebasan aktivis lingkungan Karimunjawa, Daniel Frits Tangkilisan.
Dari puluhan karangan bunga tersebut, di antaranya berasal dari SAFEnet, Paguyuban Hotel Resto Karimunjawa (PHRK), IKSEDA FSUI, Komunitas Save Karimunjawa, serta Kawali.
"Mohon hakim bersifat adil dan bebaskan Daniel," demikian tulisan dalam sejumlah karangan bunga tersebut.
Baca Juga: Protes Pemerintah Perancis, 2 Aktivis Lingkungan ‘Serang’ Lukisan Monalisa
Mantan dosen itu dijadwalkan menjalani sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan, Selasa (26/3/2024).
Sidang sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada pukul 13.00 WIB, kemudian diubah menjadi pukul 15.00 WIB. Meski demikian, hingga pukul 16.00 WIB, sidang belum juga dimulai.
karangan bunga dukungan pada Daniel Frits.
Hal ini membuat sejumlah aktivis dan wartawan yang menunggu bertanya-tanya, mengingat Daniel pun belum tampak dibawa ke Pengadilan.
Padahal pada sidang-sidang sebelumnya, Daniel sudah dibawa ke Pengadilan setidaknya satu jam sebelum jadwal persidangan.
Baca Juga: Triple Planetary Crisis Melanda Bumi: Ini Respons KLHK untuk Atasi Ancaman Lingkungan di Indonesia
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Daniel dengan hukuman 10 bulan penjara. Daniel diduga melakukan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Daniel dilaporkan setelah menyampaikan kritik melalui akun Facebook-nya pada 12 November 2022, ihwal tambak udang ilegal yang mencemari daerah pesisir dan lingkungan laut di Taman Nasional Karimunjawa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: