INDOZONE.ID - Pemerintah resmi memberlakukan larangan penjualan rokok secara eceran per batang. Larangan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Selain melarang penjualan rokok eceran, pedagang juga dilarang menempatkan rokok atau produk tembakau lainnya di lokasi yang sering dilalui orang, serta tidak diperbolehkan menjual rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak.
Mengutip dari kemkes.go.id, aturan tersebut tercantum dalam pasal 434 ayat 1 poin c, seperti yang dilihat Indozone pada Selasa (31/07/2024). Berikut ini isi pasalnya:
Berdasarkan Pasal 434 ayat (1), setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik dengan ketentuan sebagai berikut:
Selain itu, penjual juga dilarang menempatkan rokok dan produk tembakau lainnya di lokasi yang sering dilalui masyarakat. Mereka juga tidak boleh menjual rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak
Baca Juga: Kasus WN Korsel Lempar Petugas Imigrasi dari Lantai 19 hingga Tewas Ternyata Sempat Ribut karena Rokok.
Warga juga dilarang menggunakan situs web atau aplikasi elektronik komersial serta media sosial untuk menjual rokok, kecuali jika ada verifikasi usia.
Produsen atau importir produk tembakau dan rokok elektronik diwajibkan memenuhi standar kemasan yang telah ditetapkan.
"Peringatan kesehatan harus berupa tulisan dan gambar pada kemasan yang memberikan informasi serta edukasi tentang bahaya merokok," menurut pasal 436.
Baca Juga: Kesal Tak Diberi Hutang Rokok, Pemuda Ini Bakar Warung di Jakbar
Apakah dengan adanya peraturan ini bisa mengurangi konsumsi rokok di Indonesia? Pemerintah Indonesia mungkin bisa meniru Jepang.
Dalam laporan bertajuk Cigarette sales halved: heated tobacco products and the Japanese experience, yang dipublikasikan oleh Global State of Tobacco Harm Reduction (GSTHR) pada Mei 2024, menyebutkan dukungan Pemerintah Jepang terhadap pemanfaatan produk tembakau alternatif yaitu produk tembakau yang dipanaskan, terbukti berhasil mengurangi konsumsi rokok yang ditunjukkan melalui penurunan penjualan sebesar 52 persen.
Penjualan rokok di Jepang mencapai 182,34 miliar batang pada 2015, kemudian pada 2023 menurun menjadi 88,1 miliar batang ketika produk tembakau alternatif tersedia lebih luas .
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024