Dukungannya diperkuat dengan kebijakan tarif cukai produk tembakau alternatif sebesar dua kali lebih rendah dibandingkan rokok dan tetap memperbolehkan penggunaan produk tembakau alternatif di ruangan khusus untuk aktivitas makan dan minum, seperti pada restoran.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024