Kategori Berita
Media Network
Rabu, 17 JULI 2024 • 18:05 WIB

Pemerintah Siapkan Regulasi Baru: Rokok Dilarang Dijual dalam Radius 200 Meter dari Sekolah

Ilustrasi Rokok Dilarang Dijual dalam Radius 200 Meter dari Sekolah.

INDOZONE.ID - Pemerintah Indonesia tengah merancang regulasi baru larangan penjualan rokok yang bertujuan untuk melindungi anak-anak dan remaja dari bahaya rokok.

Dalam draf Pasal 434 Huruf E Rancangan Peraturan Pemerintah Kesehatan, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, terdapat ketentuan tentang larangan penjualan rokok di area sekolah dan tempat bermain anak dalam radius 200 meter.

"Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak," demikian bunyi draf peraturan tersebut.

Baca Juga: Pemerintah Salurkan 5 Jenis Bansos pada Juli 2024, Simak Rincian Selengkapnya!

Ilustrasi Rokok Dilarang Dijual dalam Radius 200 Meter dari Sekolah.

Selain itu, draf peraturan ini juga mencakup beberapa larangan tambahan terkait penjualan rokok. Beberapa ketentuan penting lainnya adalah:

1. Larangan Penjualan Rokok Menggunakan Mesin Layanan Diri:

Penjualan rokok menggunakan mesin layanan diri dilarang untuk menghindari akses mudah bagi anak-anak dan remaja.

2. Larangan Penjualan Kepada Warga di Bawah 21 Tahun dan Perempuan Hamil:
Rokok tidak boleh dijual kepada individu yang berusia di bawah 21 tahun dan perempuan hamil untuk melindungi kelompok rentan dari dampak negatif rokok.

Baca Juga: Simpel, Begini Cara Cek Penerima Bansos PKH Juli 2024!

Ilustrasi Rokok Dilarang Dijual dalam Radius 200 Meter dari Sekolah.

3. Pembatasan Penjualan di Lokasi Strategis:
Rokok tidak boleh dijual di sekitar pintu masuk dan keluar atau tempat yang sering dilalui pembeli untuk mengurangi paparan visual terhadap produk tembakau.

4. Pelarangan Penjualan Menggunakan Aplikasi Komersial Elektronik dan Media Sosial:
Penjualan rokok melalui aplikasi komersial elektronik dan media sosial dilarang untuk mencegah promosi dan distribusi rokok kepada generasi muda melalui platform digital.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: RPP Kesehatan UU Nomor 17 Tahun 2023

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Pemerintah Siapkan Regulasi Baru: Rokok Dilarang Dijual dalam Radius 200 Meter dari Sekolah

Link berhasil disalin!