Dengan berbekal barang bukti berupa sebuah rekaman video yang direkam melalui ponsel milik korban, dan hasil pemeriksaan visum dari rumah sakit.
Korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro Bekasi dan tercatat pada laporan polisi nomor : LP/B/2267/VII/2024/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA dengan sangkaan pasal 170 KUHP dan pasal 335 KUHP.
"Apapun alasannya kekerasan tidak dapat di benarkan, ini negara hukum terlebih dilakukan oleh mereka yang berkaitan dengan dunia pendidikan. Saya harap juga bagi korban yang mengalami tindak kekerasan jangan takut untuk melapor," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung