Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditangkap penyidik KPK.
INDOZONE.ID - Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), memberikan reaksi terkait keputusan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan dari Majelis Hakim terkait kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
SYL mengaku sangat menghargai keputusan vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim kepadanya buntut dari kasus korupsi di lingkungan Kementan.
"Saya menghargai sepenuhnya sebagai orang yang patuh pada aturan dan hakim. Saya menghargai kesimpulan Majelis Hakim dari proses persidangan yang cukup panjang ini," ucap SYL, seperti INDOZONE sadur dari Antara, Kamis (11/7/2024).
Baca Juga: Lantaran Tersinggung, 3 Oknum Honorer Disdik Kabupaten Bekasi Aniaya Tetangga
Menurutnya, berbagai pidana tersebut merupakan bagian dari konsekuensi jabatan dirinya sebagai menteri yang memimpin Kementan dalam memenuhi kebutuhan pangan nasional dan keterjangkauan pangan Indonesia dalam kondisi COVID-19.
Maka dari itu, ia akan mempertanggungjawabkan dan menghadapi risiko maupun diskresi dari jabatan tersebut dengan sebaik-baiknya.
Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Gedung Bareskrim Polri.
Di sisi lain, SYL berharap tidak ada pejabat yang takut mengambil kebijakan untuk kepentingan rakyat dan bangsa karena persoalan yang menimpa dirinya.
"Mungkin saya salah, tapi semua demi bangsa, demi negara, demi kepentingan rakyat," ungkapnya.
Baca Juga: Mobil Wisatawan Surabaya Terjun ke Jurang: 2 Tewas dan 9 Terluka!
SYL divonis pidana 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti melakukan pemerasan di lingkungan Kementan pada rentang waktu 2020-2023.
Mantan Mentan itu terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.
Dengan demikian, SYL melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara