INDOZONE.ID - Gugatan praperdilan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 akhirnya dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024) yang dibacakan hakim tunggal Eman Sulaeman.
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal Eman Sulaeman, seperti yang dikutip Antara.
Eman Sulaeman selaku sang hakim membacakan amar putusan praperadilan dari pihak pemohon dalam kasus ini Pegi Setiawan terhadap termohon, atau Polda Jawa Barat.
Hakim juga menyatakan tidak sah segala keputusan dan/atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Ditreskrimum Polda Jawa Barat yang berkenaan dengan penetapan tersangka Pegi Setiawan. Selain itu, Pengadilan Negeri Bandung memerintahkan Polda Jawa Barat untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan.
Baca Juga: Hakim Putuskan Pegi Setiawan Bebas dari Status Tersangka
Tentunya sosok sang hakim yang memutuskan perkara menjadi pembicaraan di media sosial. Banyak yang memberi apresiasi kepada sang sosok hakim
Menurut laman resmi Pengadilan Negeri Bandung (pn-bandung.go.id), Eman Sulaeman adalah salah satu hakim di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus. Ia telah bertugas di PN Bandung sejak 2021 dan berpangkat Pembina Tingkat I IV/b.
Eman Sulaeman lahir di Karawang, Jawa Barat, pada 10 April 1975. Ia meraih gelar S1 di jurusan Ilmu Hukum dari Universitas Pasundan pada 1999.
Sebelum bertugas di PN Bandung, Eman pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, dan Ketua Pengadilan Negeri Wonosari, Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Dalam pembacaannya juga, hakim Eman Sulaeman juga turun membacakan 9 poin putusan hakim terhadap gugatan pemohon.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pn-bandung.go.id