Kategori Berita
Media Network
Senin, 08 JULI 2024 • 14:08 WIB

9 Poin Putusan Hakim Praperadilan Pegi Setiawan, Salah Satunya Meminta Polisi Mengembalikan Harkat Martabat Pemohon

Polisi sempat ingin tutup mulut Pegi alias Perong saat bantah bukan pembunuh Vina Cirebon.

INDOZONE.ID - Gugatan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa Pegi Setiawan akhirnya dikabulkan oleh Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman.

Dalam pembacaan amar putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka kepada Pegi Setiawan (pemohon) oleh termohon (Polda Jabar) tidak sah.

"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung, seperti yang dikutip dari Antara.

Baca Juga: Hakim Putuskan Pegi Setiawan Bebas dari Status Tersangka

Poin putusan hakim terhadap Gugatan Pegi Setiawan

Hakim tunggal Eman Sulaeman saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024). (ANTARA/Rubby Jovan)

Dalam pembacaannya juga, hakim Eman Sulaeman juga turun membacakan 9 poin putusan hakim terhadap gugatan pemohon.

"Memperhatikan undang-undang No.8 tahun 1981 putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU XII/2014 serta peraturan lain yang bersangkutan, mengadili"

Baca Juga: Pegi Setiawan Resmi Bebas dari Status Tersangka, Netizen Desak Polisi Cari Pembunuh Vina yang Asli: Bisakan?

  1. Mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor Estaf/90/V/RES124/2024/Disdeskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
  3. Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 81 ayat 1 Undang Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 dan pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP oleh Polri daerah Jawa Barat Direktorat Reserse Kriminal Umum termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan asas hukum.
  4. Menetapkan surat ketetapan tersangka Nomor Estaf/90/V/RE124/2024/Disdeskrimum tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum
  5. Menyatakan tidak sah segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang bekenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.
  6. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan perinah penyidikan terhadap pemohon
  7. Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan
  8. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala.
  9. Membebankan biaya perkara pada negara.

Polda Jabar menyatakan penetapan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016 telah memenuhi alat bukti yang cukup.

Kuasa hukum pun mengajukan gugatan praperadilan yang akhirnya dikabulkan pada Senin pagi (8/7/2024) di Pengadilan Negeri Bandung.

Sementara itu kuasa hukum Pegi, Muchtar Effendi menyambut gembira keputusan tersebut. Ia mewakili keluarga Pegi Setiawan dan mengatakan putusan ini bukan hanya milik keluarga.

"Ini bukanlah kemenangan keluarga Pegi Setiawan, tapi kemenangan warga Negara Indonesia," kata kuasa hukum di depan wartawan.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Polda Jabar Sebar Hotline di Kasus Vina Cirebon

Polda Jabar akan Bebaskan Pegi dari Tahanan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Amatan, ANTARA

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

9 Poin Putusan Hakim Praperadilan Pegi Setiawan, Salah Satunya Meminta Polisi Mengembalikan Harkat Martabat Pemohon

Link berhasil disalin!