Vina Cirebon, korban pembunuhan.
INDOZONE.ID - Polda Jawa Barat mengirimkan surat ke pihak Kemenkumham Jawa Barat dengan tujuan untuk meminta tujuh terpidana kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Vina di Cirebon. Peminjaman terpidana ini bertujuan untuk dilakukan pemeriksaan.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kadivpas Kemenkumham Jawa Barat, Robianto. Diakatakanya, permintaan peminjaman terpidana untuk diperiksa oleh polisi merupakan hal yang wajar.
"Polda minta untuk pemeriksaan. Itu sebenarnya hal yang biasa itu. Polda bikin surat ke kita, kita izinkan," kata Rubianto kepada wartawan, Rabu (22/5/2024).
Saat ini, para terpidana tersebut dititipkan penahananya di lokasi berbeda secara sementara. Mereka kini mendekam di di Lapas Banceuy dan Rutan Kebon Waru, Bandung.
"Bukan dipindahkan, salah itu. Polda nelepon, Polda minta untuk pemeriksaan," katanya.
Baca Juga: Kemnaker Matangkan Kerja Sama Penempatan Pekerja Migran Indonesia di Persatuan Emirat Arab
Untuk diketahui, kasus pemerkosaan disertai pembunuhan dengan korban Vina di Garut kembali mencuat setelah sebelumnya kisah korban diangkat menjadi sebuah film. Dalam kasus ini, sudah ada sebanyak delapan terpidana yang sudah divonis.
Delapan tahun berselang, masih ada tiga buronan yang kini diburu. Terbaru, satu diantara sudah berhasil ditangkap.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung