Kategori Berita
Media Network
Senin, 08 JULI 2024 • 14:08 WIB

9 Poin Putusan Hakim Praperadilan Pegi Setiawan, Salah Satunya Meminta Polisi Mengembalikan Harkat Martabat Pemohon

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menyatakan akan segera membebaskan Pegi Setiawan usai pihak kepolisian kalah dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemohon di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

"Terkait dengan pembebasan tentu kami akan mematuhi segala putusan dari pengadilan. Secepatnya kami akan penuhi. Kita menunggu mudah-mudahan secepatnya," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast di Bandung, Senin.

Jules mengungkapkan saat ini pihaknya sedang memproses terkait pembebasan Pegi Setiawan dari rumah tahanan dan memastikan Polda Jabar menghormati segala putusan hakim yang telah mengabulkan gugatan praperadilan dari pihak pemohon.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Amatan, ANTARA

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

9 Poin Putusan Hakim Praperadilan Pegi Setiawan, Salah Satunya Meminta Polisi Mengembalikan Harkat Martabat Pemohon

Link berhasil disalin!