Kategori Berita
Media Network
Kamis, 30 MEI 2024 • 14:00 WIB

Pria Muda Asal Gunungkidul Lecehkan Remaja Wanita di Bawah Umur, Modusnya dijanjikan Nikah

Polda Yogyakarta menangkap seorang pria (21) yakni pelaku persetubuhan anak perempuan di bawah umur dengan modus akan dinikahi.

INDOZONE.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Bidang Hubungan Masyarakat Polda Yogyakarta menangkap seorang pria (21) yakni pelaku persetubuhan anak perempuan di bawah umur.

"Pria dengan inisial TN merupakan pelaku berusia 21 tahun beralamatkan di Patuk Gunungkidul, terbukti melakukan persetubuhan setelah orang tua korban melapor ke kami", kata Wadir Reskrimum Polda DIY, AKBP Tri Panungko, kepada awak media, Kamis (30/5/2024).

Kronologi Kejadian

Awal mula pada pertengahan pada 31 Maret 2024 korban dikenalkan temannya kepada pelaku. Setelah itu, layaknya berteman pada umumnya, antara korban dan pelaku menjalin komunikasi pribadi melalui aplikasi Whatsapp (WA).

Baca Juga: Viral ART di Tangerang Coba Bunuh Diri, Lompat dari Lantai 3 Rumah Mewah

Namun, saat itu juga (31/3/2024) pagi, pelaku mengirim pesan mengajak korban bertemu. Kemudian malam harinya sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku menjemput korban di dekat rumahnya lalu pelaku memboncengkan korban menuju ke salah satu hotel/losmen di Jalan Parangtritis, Kretek, Bantul.

"Sesampainya dilosmen, pelaku langsung mengajak korban untuk berhubungan layaknya suami istri dan berjanji akan bertanggungjawab menikahinya jika terjadi sesuatu (hamil), lalu korban akhirnya mau", terang Wadir.

Polda Yogyakarta menangkap seorang pria (21) yakni pelaku persetubuhan anak perempuan di bawah umur dengan modus akan dinikahi.

Setelah korban mau, korban masuk ke kamar yang sudah pelaku pesan kemudian pelaku langsung melepas semua pakaian korban dan pelaku kenakan lalu langsung melakukan persetubuhan.

"Jadi, modus operandi si pelaku melakukan persetubuhan dengan korban tersebut dengan janji akan bertanggung jawab jika terjadi apa-apa", ungkapnya.

Baca Juga: Mabes Polri Benarkan Ada Anggota Densus Ditangkap Diduga Kuntit Jampidsus: Sudah Diperiksa Propam

Korban tersebut seorang perempuan dibawah umur (11), beralamatkam di Prambanan Klaten Jawa Tengah.

Dari kasus ini, polisi telah mengamankan beberapa barang bukti diantaranya pakaian korban yang terdiri dari (satu) potong kaos lengan pendek merk nevada bergambar mobil-mobil; 1 (satu) potong celana jeans kolor; 1 (satu) potong BH merk Sport Bra warna pink muda; dan 1 (satu) potong celana dalam warna coklat, serta fotokopi kartu keluarga, dan akta kelahiran.

"Barang bukti inilah yang telah digunakan sebagai pendukung di dalam investigasi terhadap penanganan kasus ini", imbuhnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Pria Muda Asal Gunungkidul Lecehkan Remaja Wanita di Bawah Umur, Modusnya dijanjikan Nikah

Link berhasil disalin!