Kategori Berita
Media Network
Rabu, 29 MEI 2024 • 19:45 WIB

Simpanan Wajib Tapera, Siap-Siap Gaji di Potong Setiap Tanggal 10 Segini Besarannya

Sejumlah pekerja berjalan di jembatan penyeberangan kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta

INDOZONE.ID - Gaji, upah, atau penghasilan pekerja di Indonesia akan dikenakan tambahan potongan untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Simpanan wajib Tapera Ini menambah beban potongan wajib yang sudah ada, seperti pajak penghasilan (PPh), iuran BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan.

Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang merevisi PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Aturan ini memperbarui ketentuan, termasuk perhitungan simpanan Tapera bagi pekerja mandiri atau freelancer.

Menurut Pasal 5 PP Tapera, setiap pekerja berusia minimal 20 tahun atau yang sudah menikah dan berpenghasilan setidaknya sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera.

Pasal 7 menjelaskan bahwa kewajiban ini mencakup tidak hanya PNS, ASN, dan TNI-Polri, tetapi juga pekerja swasta dan lainnya yang menerima gaji atau upah.

"Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri yang berpenghasilan minimal upah minimum wajib menjadi Peserta," demikian tertulis dalam Pasal 5 ayat 3 PP Tapera.

Pasal 68 mengharuskan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya ke BP Tapera paling lambat tujuh tahun sejak PP 25/2020 berlaku, yaitu mulai 2027.

Pasal 14 menjelaskan bahwa simpanan Tapera bagi pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri, sedangkan pekerja mandiri menanggung sendiri simpanannya. Persentase simpanan ditetapkan berdasarkan gaji atau upah bulanan untuk pekerja, dan penghasilan rata-rata tahunan untuk pekerja mandiri.

Baca Juga: Aturan Baru Bayar Jalan Tol, Waspada STNK Mobil Diblokir Jika Lakukan Ini

Dalam Pasal 15 PP 21/2024, ditetapkan bahwa besaran simpanan peserta adalah 3% dari gaji atau upah untuk pekerja, dan dari penghasilan untuk pekerja mandiri. Pembagian beban simpanan adalah 0,5% oleh pemberi kerja dan 2,5% oleh pekerja. Untuk pekerja mandiri, beban simpanan ditanggung sendiri.

Pemberi kerja diharuskan menyetorkan simpanan Tapera setiap bulannya ke Rekening Dana Tapera, penyetoran paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

Mekanisme penyetoran dimulai dengan BP Tapera mencatat rekening individu peserta, kemudian peserta membayar simpanan ke rekening tersebut melalui bank penampung atau mekanisme pembayaran lainnya yang ditunjuk.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Simpanan Wajib Tapera, Siap-Siap Gaji di Potong Setiap Tanggal 10 Segini Besarannya

Link berhasil disalin!