Polisi tangkap admin penjual video porno di Telegram.
INDOZONE.ID - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap seorang pemuda berinisial DY (25) lantaran kerap menjual konten-konten pornografi melalui media Telegram. Parahnya, konten yang dijual merupakan konten pornografi yang melibatkan anak dibawah umur.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut penangkapan pelaku bermula saat polisi melalukan patroli siber dan menemukan adanya link penjualan kontem porno di media sosial X pada Senin, 27 Mei 2024 yang lalu.
"Menemukan akun Twitter @balapcan yang mempromote atau mempromosikan link t.me/Joinvvipyuk yang mana link tersebut menghubungkan ke akun Telegram yang menjual konten video bermuatan asusila anak di bawah umur yang bernama REAL ADMIN GROUP," kata Kombes Ade Safri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (30/5/2024).
Baca Juga: Polisi Perpanjang Lagi Masa Penahanan Siskaeee 30 Hari Kedepan di Kasus Pabrik Film Porno
Para pelanggan nantinya diwajibkan membayar sebesar Rp150 ribu via transfer ke DANA dan Rp200 ribu via transfer ke rekening penampung pelaku. Usai membayar, pelaku akan memberikan konten-konten porno tersebut.
Dua hari berselang, Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap pelaku di sebuah warung milik orang tua pelaku yang berlokasi di kawasan Jalan Kaliabang Rototan, Pusaka Rakyat, Tarumajaya, Bekasi. Kepada polisi, pelaku aidah mengakui perbuatanya.
"Tim melaksanakan interogasi, dimana target mengakui segala perbuatannya dan kemudian dibawa ke kantor Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucap Ade Safri.
Dari tangan pelaku, polisi menyita dua device ponsel yang kerap digunakan oleh pelaku dalam setiap aksinya. Kekinian, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut sedangkan DY kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Baca Juga: Dapat Info Dari FBI, Polres Bandara Soetta Bongkar Perdagangan Video Porno Anak!
'M"Terhadap tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan