Dana pemanfaatan BP Tapera dipakai untuk pembiayaan perumahan peserta dengan bunga atau margin yang lebih rendah dibandingkan pembiayaan komersial.
Jika peserta tidak membayar simpanan, status kepesertaan Tapera akan nonaktif, namun bisa diaktifkan kembali setelah melanjutkan pembayaran. Rekening kepesertaan tetap tercatat di BP Tapera meski statusnya nonaktif.
Baca Juga: Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS Bukan 1 Juni 2024, Ternyata Tanggal Segini
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024