Foto Beranda Laman PPDB Sumut (ppdb.disdik.sumutprov.go.id)
INDOZONE.ID - Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara akan membuka Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SMK/SMA Negeri se-Sumut mulai Rabu, 15 Mei 2024.
Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Abdul Haris Lubis, menyatakan bahwa kuota PPDB tahun 2024 adalah 186.148 siswa. "PPDB tahun 2024 punya daya tampung sebanyak 186.148 ribu siswa untuk jenjang SMA/SMK Negeri se-Sumut," kata Abdul Haris Lubis, Selasa (14/05/2024).
Abdul Haris menguraikan bahwa kapasitas penerimaan untuk siswa SMA adalah sekitar 96.588 siswa, dengan alokasi jalur afirmasi sebesar 20 persen, perpindahan orang tua 5 persen, prestasi 25 persen, zonasi berdasarkan jarak domisili sebesar 50 persen, lalu zonasi khusus sebesar 0 persen.
Baca Juga: Cara Cetak Kartu BPJS, Bisa Lewat HP Tidak Perlu Capek Antri Tinggal Cetak
Sementara itu, untuk jenjang SMK, daya tampungnya sekitar 89.560 siswa dengan rincian jalur afirmasi 20 persen, perpindahan orang tua 5 persen, prestasi lomba 5 persen, prestasi rapor 60 persen, dan zonasi jarak domisili 10 persen.
"Pendaftaran peserta didik baru dibagi menjadi dua tahap. Untuk simulasi pendaftaran sudah bisa dilakukan hingga batas waktu 14 Mei 2024," kata Abdul Haris Lubis.
Pendaftaran PPDB Sumut 2024 Jenjang SMA/SMK Tahun 2024 (ppdb.disdik.sumutprov.go.id)
Berdasarkan penjelasan dari Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Abdul Haris Lubis, berikut adalah kuota Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun 2024:
Ilustrasi Siswa Siswi SMA/SMK (ppdb.disdik.sumutprov.go.id)
Sebelum melakukan pendaftaran PPDB Sumut 2024, ada beberapa persyaratan yang harus diperhatikan:
Pastikan semua persyaratan ini terpenuhi agar proses pendaftaran PPDB berjalan lancar.
Ilustrasi Siswa Siswi SMA/SMK (ppdb.disdik.sumutprov.go.id)
Pendaftaran PPDB Sumut 2024 dilaksanakan secara online. Berikut langkah-langkahnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Ppdb.disdik.sumutprov.go.id