INDOZONE.ID - Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru mengenai sistem pembayaran tol non tunai, nirsentuh, dan tanpa henti atau dikenal sebagai Multi Lane Free Flow (MLFF). Pengemudi yang melanggar aturan ini dapat dikenai sanksi berat, termasuk pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan denda administratif.
Regulasi ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol. Dengan adanya aturan baru ini, palang tol akan dihapus karena transaksi akan dilakukan melalui aplikasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini memungkinkan pengendara melewati gerbang tol tanpa berhenti untuk melakukan pembayaran.
"Pemakai Jalan Tol yang sebagaimana dimaksud diwajibkan membayar Tol yang digunakan untuk pengembalian investasi, preservasi Jalan Tol, serta pengembangan jaringan Jalan Tol," demikian tercantum pada Pasal 65 ayat (3) PP 23/2024, dikutip Jumat (24/5/2024).
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 67 Segera Dibuka, Begini Persyaratan dan Pendaftaran Terbarunya
Pada Bab IX yang membahas Hak dan Kewajiban Pengguna dan Badan Usaha Jalan Tol, juga diatur mengenai sanksi bagi pengguna tol yang tidak melakukan transaksi melalui sistem MLFF.
Pasal 105 ayat (2) menyebutkan bahwa saat teknologi nirsentuh diterapkan, pengguna jalan tol wajib mendaftarkan kendaraannya melalui aplikasi sistem teknologi non tunai, nirsentuh, dan tanpa henti yang disetujui oleh Menteri.
Jika pengguna jalan tol tidak melakukan transaksi melalui aplikasi tersebut saat sistem nirsentuh diterapkan, mereka akan dikenai sanksi berupa denda administratif yang berjenjang.
Denda administratif tingkat I dikenakan sebanyak satu kali tarif tol yang harus dibayar apabila pengguna jalan tol tak melakukan pembayaran selama 2x24 jam sejak pemberitahuan pelanggaran diterima.
Denda administratif tingkat II dikenakan sebesar tiga kali tarif tol yang harus dibayar jika pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran dalam waktu 10x24 jam setelah pemberitahuan pelanggaran diterima.
Denda administratif tingkat III dikenakan sebesar sepuluh kali tarif tol yang harus dibayar dan pemblokiran STNK jika pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran dalam waktu lebih dari 10x24 jam setelah pemberitahuan pelanggaran diterima.
Baca Juga: Kapan Pendaftaran CPNS dan PPPK Tahun 2024 Dibuka? Temukan Informasinya Disini
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: PP Nomor 23 Tahun 2024