Kategori Berita
Media Network
Rabu, 08 MEI 2024 • 20:40 WIB

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS Bukan 1 Juni 2024, Ternyata Tanggal Segini

Ilustrasi ASN/PNS. (Dok. Setkab)

INDOZONE.ID - Para abdi negara sedang menanti pencairan gaji ke-13 PNS dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang telah diumumkan akan dilakukan pada bulan Juni 2024.

Masyarakat Indonesia yang menjadi PNS dapat mengharapkan pencairan gaji ke-13 PNS dari Sri Mulyani dalam waktu sekitar satu bulan.

Sri Mulyani juga telah menerbitkan peraturan terkait pembayaran gaji ke-13 PNS, yaitu PP nomor 14 tahun 2024, yang mengatur mekanisme pembayaran THR dan Gaji ke-13.

Baca Juga: Tak Hanya UI, Ini 6 PTN yang Bebas Uang Pangkal di Jalur Mandiri 2024

Peraturan tersebut mencakup lima komponen pembayaran gaji ke-13 PNS:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan
  • Tunjangan kinerja.

Jadwal pencairan gaji ke-13 PNS juga disebutkan dalam beleid tersebut, tepatnya pada Pasal 12. Dalam PP tersebut, disebutkan ketentuan pembayaran gaji ke-13, sebagaimana berbunyi sebagai berikut.

"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2024."

Meskipun banyak PNS yang ingin mengetahui tanggal pasti jadwal pencairan gaji ke-13 PNS, penting untuk dicatat bahwa pencairan tidak akan dilakukan oleh Sri Mulyani pada tanggal 1 Juni 2024, seperti tahun sebelumnya.

Baca Juga: Lion Air Buka Lowongan Kerja Pramugari dan Pramugara untuk Lulusan SMA/SMK, Catat Persyaratan dan Cara Daftarnya

Sebaliknya, jadwal pencairan gaji ke-13 PNS biasanya dilakukan oleh Sri Mulyani pada tanggal 5 Juni.

Oleh karena itu, di bulan depan, para PNS diperkirakan akan menerima gaji ke-13 dari Sri Mulyani pada tanggal 5 Juni 2024, mengikuti pola pembayaran tahun-tahun sebelumnya.


Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.

Z Creators

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: PP Nomor 14 Tahun 2024

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS Bukan 1 Juni 2024, Ternyata Tanggal Segini

Link berhasil disalin!