Ilustrasi ASN/PNS. (Dok. Setkab)
INDOZONE.ID - Para abdi negara sedang menanti pencairan gaji ke-13 PNS dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang telah diumumkan akan dilakukan pada bulan Juni 2024.
Masyarakat Indonesia yang menjadi PNS dapat mengharapkan pencairan gaji ke-13 PNS dari Sri Mulyani dalam waktu sekitar satu bulan.
Sri Mulyani juga telah menerbitkan peraturan terkait pembayaran gaji ke-13 PNS, yaitu PP nomor 14 tahun 2024, yang mengatur mekanisme pembayaran THR dan Gaji ke-13.
Baca Juga: Tak Hanya UI, Ini 6 PTN yang Bebas Uang Pangkal di Jalur Mandiri 2024
Peraturan tersebut mencakup lima komponen pembayaran gaji ke-13 PNS:
Jadwal pencairan gaji ke-13 PNS juga disebutkan dalam beleid tersebut, tepatnya pada Pasal 12. Dalam PP tersebut, disebutkan ketentuan pembayaran gaji ke-13, sebagaimana berbunyi sebagai berikut.
"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2024."
Meskipun banyak PNS yang ingin mengetahui tanggal pasti jadwal pencairan gaji ke-13 PNS, penting untuk dicatat bahwa pencairan tidak akan dilakukan oleh Sri Mulyani pada tanggal 1 Juni 2024, seperti tahun sebelumnya.
Sebaliknya, jadwal pencairan gaji ke-13 PNS biasanya dilakukan oleh Sri Mulyani pada tanggal 5 Juni.
Oleh karena itu, di bulan depan, para PNS diperkirakan akan menerima gaji ke-13 dari Sri Mulyani pada tanggal 5 Juni 2024, mengikuti pola pembayaran tahun-tahun sebelumnya.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: PP Nomor 14 Tahun 2024