Kategori Berita
Media Network
Rabu, 07 FEBRUARI 2024 • 21:15 WIB

Mantan Kadis Dikbud Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah Gratis di Kabupaten Seram Barat

Dengan kesepakatan Tersangka HS memberikan fee pinjam pakai perusahaan sebesar 2,5 persen dari total nilai kontrak. Berdasarkan hasil penyidikan ditemukan para tersangka juga melakukan mark-up harga satuan barang.

Penyidik juga ditemukan adanya kurang volume dalam pekerjaan baik untuk Pengadaan Pakaian Gratis Siswa SD/Mi T.A. 2022 maupun untuk Pengadaan Pakaian Gratis Siswa SMP/MTs T.A. 2022.

Pekerjaan juga telah melebihi jangka waktu pekerjaan namun tidak ditindaklanjuti dengan ketentuan dalam Surat Perjanjian (Kontrak).

"Hasil penyidikan juga ditemukan bahwa pembayaran pekerjaan tidak sesuai dengan prestasi pekerjaan," terangnya.

Keempat tersangka diduga telah melanggar ketentutan sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Tersangka JT, dan tersangka MW langsung ditahan Tim Penyidik di Lapas Piru. Keduanya ditahan selama 20 hari kedepan.

"Terhadap tersangka JT dan tersangka MW dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Piru selama 20 hari kedepan sejak tanggal 06 Februari 2024 sampai dengan tanggal 25 Februari 2024," sambungnya.

Sementara tersangka HS dan tersangka AP belum ditahan karena mangkir alias tidak penuhi panggilan jaksa penyidik, Selasa. Surat panggilan kepada tersangka AP dan HS akan dikirim.

"Untuk itu kami menghimbau kepada Tersangka AP dan HS untuk bersikap koperatif dan menghadiri panggilan kami," tandasnya.


Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.

Banner Z Creators.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Mantan Kadis Dikbud Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah Gratis di Kabupaten Seram Barat

Link berhasil disalin!