Hakim Julia Sebutinde asal Uganda
INDOZONE. ID - Salah satu hakim yang menentang gugatan Afrika Selatan terhadap Israel atas tuduhan genosida di Gaza, Julia Sebutinde dari Uganda resmi diangkat jadi wakil presiden Mahkamah Internasional (ICJ). Kabar ini diumumkan secara langsung oleh ICJ lewat press realease yang diunggah pada Selasa (6/2/2024).
"Hakim Julia Sebutinde (Uganda) hari ini terpilih sebagai wakil presiden Mahkamah Internasional oleh rekan-rekannya untuk masa jabat tiga tahun," tulis pernyataan ICJ.
Sebutinde akan menjalankan masa jabatannya untuk tiga tahun ke depan. Dirinya juga akan bertugas bersama presiden ICJ, hakim Nawaf Salam dari Lebanon.
Press realease pengangkatan Hakim Julia Sebutinde sebagai wakil presiden ICJ (2024-2027)
Dalam press realease ini, ICJ menyebut Julia telah menjabat sebagai hakim di lembaganya sejak 6 Februari 2012. Sebelum bergabung di ICJ, Sebutinde merupakan hakim di pengadilan khusus untuk Sierra Leone (sebuah negara di Afrika Barat) dari tahun 2005 hingga 2011.
Melansir laporan Al Jazeera, pada Januari, Sebutinde menjadi satu-satunya dari 17 hakim yang menolak enam langkah putusan sementara terhadap Israel untuk mencegah tindakan genosida di Gaza.
"Dalam pendapat saya yang terhormat, perselisihan antara Israel dan Palestina pada dasarnya secara historis merupakan politik. Ini bukan sengketa hukum yang rentan terhadap penyelesaian yudisial oleh Mahkamah," kata Sebutinde.
Sebutinde juga menilai Afrika Selatan tidak memberikan bukti bahwa Israel benar-benar berniat melakukan genosida serta akibatnya yang termasuk dalam aturan Konvensi Genosida.
Menanggapi hal ini, pemerintah Uganda menyebut pihaknya tidak tanggung jawab atas keputusan Sebutinde. Uganda mengungkap pendapat Sebutinde berasal dari personal bukan berarti mencerminkan posisi pemerintahan republik Uganda.
"Putusan Hakim Sebutinde di Mahkamah Internasional tidak mewakili posisi pemerintahan Uganda mengenai situasi di Palestina," kata perwakilan Uganda di PBB melalui akun X nya pada Jumat (26/1/2024).
Penulis: Gina Nurulfadilah
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Al Jazeera