"Saya tahu pas ibunya lapor ke polisi. Terus langsung kebongkar,” imbuh dia.
Menurut pengakuan pelaku PE, pelecehan seksual pertama kali dilakukannya saat korban duduk di kelas 5 SD. Pada saat itu, dia hanya meremas payudara korban karena khilaf dan mengira anaknya sebagai istrinya.
Sementara itu, SN bilang, berdasarkan pengakuan para pelaku, pencabulan masih dilakukan hingga awal Januari 2024. Dus, tindak asusila ini telah berlangsung selama hampir 4 tahun.
Sebelum memutuskan untuk melaporkan tindak kejahatan yang dilakukan keempat pelaku ke pihak berwajib, keluarga besar korban, termasuk AR telah menyidang mereka. Dalam sidang keluarga itu, mereka mencecar ayah B, PE (43), kakak B, MA (17), paman B, I (43), dan paman B yang lain, JW (49).
Namun, keempatnya mengaku khilaf saat melakukan perbuatan pencabulan terhadap B.
“Kami tekan seperti apapun jawabannya tetap khilaf,” kata SN.
Karena tetap bersikukuh dan telah menimbulkan aib bagi keluarga besar, AR dan pihak keluarga pun memutuskan untuk mempolisikan keempat tersangka.
Keempat pelaku pencabulan, PE (43), MA (17), I (43), dan JW (49) telah menjalani pemeriksaan di Polrestabes Surabaya. Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan tindak pidana pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak, dengan hukuman maksimal 15 tahun kurungan.
“Akibat perbuatannya, empat pelaku disangkakan dengan Pasal 81 dan atau 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono.
Writer: Putri Octavia Saragih
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: X @sosmedkeras