Mengenai penjelasan hakim ketua itu, Dito mengaku mengetahui dari pemberitaan di media massa bahwa namanya disebut dalam persidangan.
"Maka perlu kami konfirmasi dengan saudara. Jadi, kalau umpamanya saudara membantah, itu hak saudara. Itu ndak benar itu (menerima uang Rp27 miliar)?" kata Fahzal memastikan.
Baca Juga: Maqdir Ismail Bawa Duit Korupsi BTS 4G Kominfo Rp27 Miliar ke Kejaksaan Agung
"Tidak benar, Yang Mulia," ujar Dito.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara