Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus Kejagung) Kuntadi menjelaskan hasil pemeriksaan Menpora Dito Ariotedjo.
INDOZONE.ID - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus Kejagung) Kuntadi, membeberkan status Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo, dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo periode 2020-2022.
Kuntadi mengatakan, pihaknya memastikan bahwa pemeriksaan Dito bukan terkait kasus BTS, melainkan di luar tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana.
"Yang jelas peristiwa tersebut kalau toh benar ada, nanti itu di luar tempus peristiwa pidana BTS. Tolong dibedakan peristiwa pengadaan BTS 1 sampai 5 secara tempus telah selesai," kata Kuntadi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Senin (3/7/2023).
Baca Juga: Diperiksa 2 Jam oleh Kejagung Soal Duit Rp27 Miliar, Menpora Dito Ariotedjo: Alhamdulillah!
Kemudian, Kuntadi menjelaskan pemeriksaan tersebut terjadi lantaran berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka Irwan Hermawan (IH), dalam kasus dugaan korupsi BTS Kominfo.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus Kejagung) Kuntadi menjelaskan hasil pemeriksaan Menpora Dito Ariotedjo.
Didalam BAP Irwan Hermawan alias IH, Dito Ariotedjo disebutkan menerima aliran dana sebesar 27 Miliar. Irwan meminta agar bisa menghentikan penyelidikan dalam sebuah perkara.
Baca Juga: Dipanggil Kejagung Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo, Menpora Dito: Kita Pede Aja!
Maka dari itu, Kuntadi mengatakan pemeriksaan Menpora Dito jelas tidak terkait perkara BTS Kominfo.
"Terinfo dalam rangka untuk menangani, mengendalikan penyelidikan dengan ada upaya untuk memberikan sejumlah uang. Jadi, dari hal itu tampak jelas peristiwa ini tidak ada kaitannya dengan tindak pidana yang menyangkut proyek BTS paket 1 sampai 5," pungkasnya.
Penulis: Arie Dwi Prasetyo
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indonesia. Bikin cerita serumu dan dapatkan berbagai reward menarik! Let’s join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Z Creators