"Terkait aturan Perda Berjualan Miras, yakni (hanya) minuman beralkohol dengan kadar di bawah 5 persen. Sementara jika di atas 5 persen, belum ada aturan, apakah diperbolehkan untuk diedarkan (dijual) secara umum," lanjut pria yang juga legislator dari NasDem ini.
Terkait penyitaan yang dilakukan, David menambahkan, ada sekitar ratusan botol miras yang diamankan.
"Untuk jumlah botol miras yang disita sekitar ratusan, mungkin bisa ditanyakan ke Tim Alap-Alap Satreskrim Polres Jember. Untuk mirasnya ini sudah diamankan di Polres, kami berharap juga tidak diulangi lagi kejadian ini. Kami berharap juga agar tercipta ketenangan di tengah masyarakat. Apalagi para ibu-ibu yang resah dengan keberadaan pedagang miras yang dekat dengah lingkungan ini," katanya.
Terpisah terkait tindakan sidak yang dilakukan, Kasat Sabhara Polres Jember AKP Sudarsono membenarkan tentang kegiatan itu.
Namun karena sedang ada tugas di luar kota, hanya anggotanya yang bertindak untuk melaksanakan kegiatan sidak. Untuk kegiatan sidak itu, dilakukan dari pukul 00.00 WIB sampai pukul 03.00 WIB.
"Kegiatan itu benar, anggota kami yang ke lokasi. Lebih lanjut kami masih menunggu laporan dari anggota. Karena maaf saya sedang ada tugas dinas ke luar kota," ujarnya singkat saat dikonfirmasi lewat pesan singkat aplikasi WhatsApp.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Z Creators