INDOZONE.ID - Seorang pria berinisial FR (39) di Taman Sari, Jakarta Barat harus berurusan dengan pihak kepolisian, usai mencabuli bocah berinisial J (16) berulang kali.
Modusnya, FR mencekoki J dengan minuman keras (miras) hingga korban tak sadarkan diri. Fakta yang lebih mencengangkan, FR ternyata pernah pacaran dengan ibu J.
"Pelaku berinisial FR (39) berhasil diamankan di Jalan Danau Sunter Barat, Tanjung priok, Jakarta Utara," kata Wakapolsek Metro Taman Sari, Kompol Ramondias dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (20/7/2023).
Baca Juga: Biadap! Cabuli Anak Tiri, Pelaku Ngaku Gegara Istri Sering Main HP
FR berhasil diamankan hari ini, Kamis (20/7/2023). Pelaku berhasil ditangkap setelah sebelumnya polisi mendapat laporan dari keluarga J.
Aksi pencabulan ini rupanya sudah berlangsung berulang kali, bahkan terhitung sudah enam kali pelaku mencabuli korban. Aksi bejat itu dilakukan FR di sebuah hotel di kawasan Jakarta Barat.
"Modus pelaku FR mengajak korban umtuk minum miras tanpa sepengetahuan ibu korban lalu di ajak ke penginapan setelah korban tidak sadar kemudian pelaku melakukan aksi yang tidak senonoh," paparnya.
Kecurigaan keluarga bermula dari korban yang merasakan sakit di area kemaluannya. J kemudian mengadukan hal tersebut ke orangtuanya. Pihak keluarga pun langsung melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Pelaku cabul di Taman Sari, Jakarta Barat
Dalam kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari, Kompol Roland Olaf Ferdinan menguak fakta hubungan pelaku dan ibu J.
Baca Juga: Bermodal WiFi Gratis dan Uang 10 Ribu, Pria di Blitar Cabuli 2 Anak
Ternyata, pelaku sempat menjalin hubungan asmara dengan ibu J, namun berakhir putus. Tak dijelaskan berapa lama hubungan itu terjalin.
"Antara pelaku dengan ibu korban pernah menjalin hubungan asmara kemudian putus," imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Tersangka terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
Asred: Putri Surya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: