INDOZONE.ID - Gudang minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat dibongkar oleh tim gabungan TNI dan Polri.
Barang bukti sebanyak 52 ribu botol miras dengan berbagai merek pun diamankan oleh petugas. Terbongkarnya gudang miras ini berkat adanya laporan masyarakat.
"Kami semua komitmen untuk melakukan penegakan hukum terhadap peredaran atau penjualan miras yang ada di Kabupaten Indramayu," kata Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar, Sabtu (22/7/2023).
Baca Juga: Nekat Jual Miras Pas Ramadhan, Polisi Amankan Seorang Perempuan di Solo
Fahri menjelaskan, operasi tersebut adalah komitmen bersama dalam memberantas peredaran miras. Bahkan, TNI-Polri dan Pemerintah Daerah komitmen menegakkan hukum terhadap peredaran miras di Kabupaten Indramayu.
Kini, Polres Indramayu masih melakukan penyelidikan terhadap pemilik puluhan ribu botol miras itu. Sedikitnya ada dua bandar besar pemilik ribuan botol miras yang disita tersebut.
Pihaknya juga akan melakukan interogasi untuk mengetahui jangkauan peredaran minuman keras tersebut.
Sementara itu, Dandim 0616 Indramayu Letkol Andang Radianto menjelaskan, operasi gabungan yang dilakukan merupakan hasil aduan masyarakat.
Khusus aduan tentang minuman keras di Indramayu cukup banyak. Sehingga, Pangdam Siliwangi perintahkan untuk mendalami laporan masyarakat tersebut.
Baca Juga: Polisi Amankan 477 Miras di Pelabuhan Loktuan Bontang
Dia menjelaskan pada hari Jumat (21/7/2023) petugas gabungan menyita 52 ribu botol miras atau sekitar 3.000 dus lebih, dan hasil operasi bersama itu akan diserahkan ke Kapolres Indramayu.
"Kami sedikit silent, tapi saat berangkat mau ke lokasi mengkonfirmasi pak Kapolres, saya telepon pak Kajari. Saya sendiri yang memimpin. Setelah titik on the spot saya gerakkan semua yang saya bawa," kata Andang.
Dari informasi itu, Andang mengaku telah mendapatkan empat titik share lokasi (serlok). Yaitu di Desa Plumbon, Indramayu, Kecamatan Lohbener, dan Losarang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara