INDOZONE.ID - Landasan yuridis merupakan klausa yang akrab di telinga jika membicarakan peraturan perundang-undangan. Lantas, apa yang dimaksud landasan yuridis?
Untuk membahas ini, kamu juga harus memahami landasan filosofis dan sosiologis. Sebab, dalam peraturan perundangan-undangan, ketiganya saling berkaitan.
Lebih lengkapnya, yuk simak penjelasan selengkapnya di bawah ini!
Hierarki Peraturan Perundangan-undangan di Indonesia
Pertama, kamu harus tahu lebih dulu, bahwa peraturan perundangan-undangan di Indonesia punya hierarki. Sebagai negara hukum, itu merupakan hal yang wajar.
Berdasarkan Pasal ayat (1) UU 12/2011, berikut hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia:
Baca juga: Demistifikasi Supremasi Hukum: Menempatkan Aturan di Atas Kekuasaan Politik!
1. Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR);
3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
4. Peraturan Pemerintah;
5. Peraturan Presiden;
6. Peraturan Daerah Provinsi; dann
7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Lalu, ada juga jenis peraturan perundang-undangan yang ditetapkan MPR, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Yudisial (KY), Bank Indonesia (BI), menteri, badan, lembaga, atau komisi setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), gubernur, DPRD/Kota, bupati/wali kota, kepala desa yang setingkat.
Peraturan perundang-undangan di atas bersifat mengikat sehingga harus dilaksanakan. Berapa lama peraturan perundang-undangan itu berlaku? Masa berlakunya selama diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
Asas-asas dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Pembentukan peraturan perundang-undangan dilakukan berdasarkan asas-asas tertentu, yang meliputi:
1. Kejelasan tujuan;
2. Kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
3. Kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
4. Dapat dilaksanakan;
5. Kedayagunaan dan kehasilgunaan;
6. Kejelasan rumusan; dan
7. Keterbukaan.
Selain didasari asas-asas di atas, pembentukan peraturan perundangan-undangan juga harus memperhatikan efektivitas penerapannya di masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, dan yuridis.
Landasan Filosofis, Sosiologis, dan Yuridis
1. Landasan Filosofis
Landasan filosofis adalah pertimbangan atau alasan peraturan perundang-undangan dibentuk dengan mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum, termasuk suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yaitu Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
2. Landasan Sosiologis
Landasan sosiologis merupakan pertimbangan atau alasan peraturan perundangan-undangan dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek, serta terkait fakta empiris tentang perkembangan masalah serta kebutuhan rakyat hingga negara.
3. Landasan Yuridis
Landasan yuridis adalah pertimbangan atau alasan peraturan perundang-undangan dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum dengan pertimbangan aturan sebelumnya, yang akan diubah, atau dicabut, untuk menjamin kepastian hukum serta keadilan masyarakat.
Secara sederhana, landasan yuridis berkaitan dengan hukum, termasuk substansi atau materi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan baru.
Beberapa masalah hukum dalam konteks yuridis adalah peraturan tidak lagi relevan dengan kehidupan masyarakat, tumpang tindih dengan aturan lain, kurang lengkap, atau belum ada sebelumnya.
Bagaimanapun, peraturan perundangan-undangan baru lahir untuk mengatur segala sesuatunya agar tetap sesuai tatanan.
Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis secara berurutan tidak dapat dipisahkan. Ketiga landasan ini dipakai dalam penyusunan naskah akademik terkait pembentukan perundang-undangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Probolinggo Kota