Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 04 MEI 2026 • 13:55 WIB

Apakah Polisi Boleh Memukul saat Demo? Ini Aturan Hukum dan SOP-nya

Apakah Polisi Boleh Memukul saat Demo? Ini Aturan Hukum dan SOP-nyaPolisi berupaya menghentikan dorongan massa Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) saat unjuk rasa peringatan Hari Pendidikan Nasional di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Sabtu (2/5/2026). (ANTARA FOTO/Fauzan)

INDOZONE.ID - Sebagai negara demokrasi, setiap warga negara Indonesia punya hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Aksi unjuk rasa merupakan salah satu bentuk nyata dari kebebasan berpendapat dan sudah diatur dalam undang-undang.

Dengan adanya payung hukum, kegiatan demonstrasi tidak hanya dilindungi, tetapi juga memiliki batasan agar tetap berlangsung secara tertib, damai, dan tidak melanggar hak orang lain.

Namun kenyataan di lapangan tak selalu sesuai aturan. Dalam sejumlah kasus, masih ditemukan aparat atau polisi yang mengawal demo melakukan kekerasan.

Hal ini pun memicu pertanyaan, sejauh mana polisi boleh menggunakan kekuatan fisik? Apakah ada aturan yang memperbolehkan polisi memukul para demonstran?

Dalam artikel ini, kita akan membahas batasan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait tindakan aparat saat mengawal aksi unjuk rasa.

Baca juga: Sambut Massa Buruh Demo di Depan DPR, Polda Metro Ingatkan Tertib dan Damai

Hak Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

Indonesia adalah negara demokrasi, di mana setiap warganya memiliki kebebasan berpendapat di muka umum seperti yang dijamin oleh UUD 1945 (Pasal 28E ayat 3) dan UU No. 9 Tahun 1998.

Ada empat bentuk atau cara menyampaikan pendapat di muka umum, seperti unjuk rasa/demonstrasi, pawai, rapat umum dan mimbar bebas.

Meski bebas, para demonstran harus lebih dulu meminta izin keramaian kepada kepolisian sebelum turun ke jalan.

Aksi unjuk rasa dilakukan di tempat umum, kecuali di lingkungan istana presiden, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit atau objek vital nasional lainnya.

Waktu pelaksaan unjuk rasa juga dibatas yakni dari jam 06.00 hingga 18.00 waktu setempat (WIB/WIT/WITA).

Apakah Polisi Boleh Memukul saat Demo?

Apakah Polisi Boleh Memukul saat Demo? Ini Aturan Hukum dan SOP-nyaPolisi berupaya menghentikan dorongan massa Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) saat unjuk rasa peringatan Hari Pendidikan Nasional di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Sabtu (2/5/2026). (ANTARA FOTO/Fauzan)

Menurut Pasal 13 Perkapolri 9/2008, aparat kepolisia memiliki kewajiban dan tanggung jawab saat mengatur demo. Adapun kewajiban dan tanggung jawab yang dimaksud seperti:

  • Memberikan pelayanan secara profesional
  • Menjunjung tinggi hak asasi manusia
  • Menghargai asas legalitas
  • Menghargai prinsip praduga tidak bersalah
  • Menyelenggarakan pengamanan

Nah saat mengawal demo, aparat kepolisian juga bertindak harus selalu didasari pada tiga asas utama yang tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No. 1 Tahun 2009.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: YLBHI, Polda Kepri

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Apakah Polisi Boleh Memukul saat Demo? Ini Aturan Hukum dan SOP-nya

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!