Kamis, 21 MEI 2026 • 16:39 WIB

Apa Itu Asas Ne Bis In Idem?

Author

Ne Bis In Idem. (Freepik)

INDOZONE.ID -  Keadilan, ketertiban hukum, dan perlindungan hak asasi manusia, dilindungi dan dijaga oleh berbagai asas dalam sistem peradilan pidana. Salah satu asas dalam peradilan pidana, adalah Ne Bis In Idem.

Asas Ne Bis In Idem cukup unik karena kerap jadi perdebatan di ruang akademik, ruang sidang, hingga putusan pengadilan tingkat akhir.

Ne Bis In Idem. (Freepik)

Apa itu asas Ne Bis In Idem? Kenapa kerap jadi perdebatan di antara pihak-pihak yang terlibat dalam perkara hukum? 

Supaya tidak bingung, yuk simak penjelasan selengkapnya terkait Ne Bis In Idem!

Baca juga: Celah Hukum atau Keadilan? Menelusuri Jejak Asas Legalitas dalam Pidana Kita

Pengertian Asas Ne Bis In Idem

Ne Bis In Idem merupakan istilah dari bahasa Latin dengan arti, “Jangan dua kali dalam hal yang sama.” 

Menilik pengertian secara etimologis di atas, dapat dimaknakan bahwa pengertian asas ini adalah seseorang yang telah diadili dan diputus oleh hakim dengan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) tidak boleh dituntut, diperiksa, atau dihukum atas perbuatan yang sama di kemudian hari.

Penerapan Ne Bis In Idem melindungi tersangka atau terdakwa dari peluang mengalami kriminalisasi berulang. Selain itu, asas ini juga mencegah penyalahgunaan kekuasaan yang berujung pada terjaganya integritas sistem peradilan pidana.

Asas ini membuat negara harus menghormati putusan pengadilan dalam sebuah kasus, baik bebas, lepas, maupun pemidanaan.

Dasar Hukum Ne Bis In Idem di Indonesia

1. Pasal 76 KUHAP

Ne Bis In Idem diatur pada Pasal 76 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal ini berbunyi, “Kecuali dalam hal putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum belum berkekuatan hukum tetap, seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah mendapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.”

Baca juga: Pilar Keadilan: Mengapa Asas Hukum Sangat Vital dalam Praktik Peradilan?

2. Pasal 191 KUHP

Pasal 191 KUHP menjelaskan konsekuensi putusan bebas atau lepas, yang mengikat sebagai dasar untuk menghindari penuntutan kembali pada perkara sama.

3. Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman (No. 48/2009)

UU ini menegaskan asas kepastian hukum dan perlindungan HAM sebagai akar dari proses peradilan pidana.

4. Instrumental HAM Internasional

Melalui UU No. 12/2005, Indonesia meratifikasi ICCPR. Pasal 14 ayat (7) ICCPR berbunyi, “Tidak seorang pun dapat diadili atau dihukum kembali untuk suatu tindak pidana yang telah dijatuhi putusan final sesuai dengan hukum dan prosedur pidana di suatu negara.”

Unsur-unsur Ne Bis In Idem

Namun, apa saja unsur yang membuat suatu perkara masuk dalam asas Ne Bis In Idem? Ada empat unsur, yaitu:

Ne Bis In Idem. (Freepik)

1. Subjek Hukum Sama

Asas Ne Bis In Idem berlaku saat orang yang disidang sama dengan orang dengan perkara sebelumnya. Jika orang yang disidang berbeda dengan perkara sama, asas Ne Bis In Idem tidak berlaku.

2. Peristiwa atau Tindak Pidana Sama

Ne Bis In Idem akan berlaku jika fakta, tempat, waktu dan kronologi kejadian identik, makan itu dinilai sebagai perkara yang sama.

Jadi, selain pasal yang digunakan, peristiwa faktual pun harus sama untuk dapat dikategorikan dalam asas Ne Bis In Idem.

Baca juga: Mengenal Hukum Humaniter Internasional: Aturan Perang yang Wajib Diketahui

3. Putusan Berkekuatan Hukum Tetap

Poin ketiga dapat dikatakan sebagai syarat mutlak untuk dapat asas Ne Bis In Idem, yaitu punya putusan berkekuatan hukum tetap. Putusan baru mengikat jika:

  • Tidak dilakukan upaya banding, kasasi, atau peninjauan kembali atau;
  • Seluruh upaya hukum telah ditempuh dan putusan telah final.
  • Namun apabila putusan belum berkekuatan hukum tetap, perkara bisa dibuka kembali.

4. Putusan Sebelumnya Sah dan dalam Ruang Lingkup Peradilan Kompeten

Putusan harus berasal dari pengadilan berwenang secara hukum, bukan lembaga tanpa yurisdiksi.

Dengan terlengkapinya empat unsur itu, asas Ne Bis In Idem dapat diterapkan pada sebuah perkara.

Ne Bis In Idem. (Freepik/Racool_studio)

4 Alasan Ne Bis In Idem Penting

Sebelumnya, sudah dijelaskan beberapa alasan yang membuat penerapan asas Ne Bis In Idem penting. Penjelasan lebih lengkap dapat dilihat di bawah:

1. Jamin Kepastian Hukum

Ne Bis In Idem membuat status hukum seseorang tidak berubah setelah dapat putusan berkekuatan hukum tetap. Tanpa Ne Bis In Idem, proses penuntutan terhadap seseorang bisa dilakukan berulang. 

2. Lindungi HAM

Ne Bis In Idem melindungi HAM seseorang untuk tidak diperlakukan semena-mena oleh aparat penegak hukum dan negara. Tanpa Ne Bis In Idem, seseorang berpeluang jadi korban penyalahgunaan kekuasaan dalam proses hukum.

3. Buat Efisiensi Penegakan Hukum

Ne Bis In Idem membuat proses penegakan hukum berjalan efisien, tanpa proses hukum berulang yang membebani sistem peradilan. Jadi, kasus dengan putusan hukum tetap tidak akan dibuka kembali.

Baca juga: Somasi Adalah? Ini Pengertian hingga Fungsinya dalam Hukum Perdata

4. Hindari Kriminalisasi Berulang

Ne Bis In Idem memperkecil peluang seseorang jadi objek kriminalisasi berulang dengan latar belakang ketidakpuasan terhadap putusan sebelumnya.

Penerangan Ne Bis In Idem Tidak Mudah

Setiap hal di dunia punya tantangan masing-masing, termasuk penerapan Ne Bis In Idem. Apa saja tantangan yang dimaksud? Simak penjelasannya di bawah:

Ne Bis In Idem. (Freepik)

1. Penafsiran Perkara Sama

 Tantangan pertama perihal penafsiran perkara sama atau cuma sekadar mirip.

2. Perbedaan Konstruksi Pasal oleh Jaksa

Jaksa menggunakan pasal berbeda meski perkara sama yang memunculkan dugaan penghindaran Ne Bis In Idem.

3. Penggunaan Upaya Hukum Luar Biasa

Dalam perkara pidana, Peninjauan Kembali (PK) bisa diajukan berkali-kali. Ini dapat dilakukan terutama untuk kepentingan terpidana.

Baca juga: KAI Bakal Bereskan Perlintasan Tak Resmi, Siap Ambil Langkah Hukum Jika Ormas Terlibat

4. Kecacatan Putusan Sebelumnya

Jika putusan hukum sebelumnya dianggap cacat, proses praperadilan atau pemeriksaan ulang dapat dilakukan lagi. Butuh batasan jelas supaya ini tidak melanggar Ne Bis In Idem.

Hubungan Ne Bis In Idem dengan Asas Fair Trial dan Prinsip Due Process of Law

Ne Bis In Idem juga punya kaitan dengan asas Fair Trial (peradilan yang adil) dan prinsip Due Process of Law (proses hukum yang benar). Fair Trial dan Due Process of Law menjamin tiga hal, yaitu:

1. Setiap orang diperiksa secara objektif;

2. Putusan harus final dan dihormati;

3. Negara tidak boleh bertindak sewenang-wenang.

Menilik pengertian hingga alasan keberadaan Ne Bis In Idem, kamu tahu bahwa asas ini punya kedudukan penting untuk menjaga integritas peradilan pidana di Tanah Air.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: KPU

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU