INDOZONE.ID - Eks Konsultan Teknologi Kemendikbud Ristek, Ibrahim Arief alias Ibam dituntut hukuman penjara hingga 22,5 tahun dalam kasus korupsi pengadaan laptop chromebook. Pihak Ibam sendiri membeberkan tuntutan yang dinilai tidak berdasar.
"Perlu kami tegaskan di awal, ini bukan untuk mempengaruhi persidangan yang sedang berlangsung, melainkan untuk meluruskan informasi kepada publik berdasarkan fakta persidangan," kata Kuasa Hukum Ibrahim Arief, Bayu Perdana kepada wartawan, Rabu (22/4/2026).
Pertama kata Bayu, tuntutan yang diajukan tidak disusun secara konsisten dengan surat dakwaan.
Baca juga: Didakwa Terima Rp809 Miliar di Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem: Tak Sepeser Pun Masuk Kantong Saya
"Dakwaan adalah dasar sekaligus batas pemeriksaan perkara. Segala analisis dalam tuntutan tidak boleh melampaui apa yang telah didakwakan. Namun dalam perkara ini, justru muncul angka Rp 16,9 miliar yang tidak pernah ada dalam dakwaan," ujar Bayu.
Bayu juga menyoroti pernyataan JPU yang menyebut tuntutan terkait dugaan memperkaya diri tidak muncul secara tiba-tiba. Menurutnya, justru angka tersebut tidak pernah ada dalam dakwaan maupun pembuktian di persidangan.
“JPU menyampaikan mereka tidak tiba-tiba menuntut Ibam memperkaya diri. Namun faktanya, angka Rp16,9 miliar itu tidak pernah ada dalam dakwaan dan tidak pernah dibuktikan dalam persidangan. Angka itu seharusnya, kalaupun ada, muncul dalam dakwaan, tidak bisa hanya dalam tuntutan. Ini yang menjadi persoalan mendasar,” tegasnya.
Dia juga menilai ada kekeliruan mendasar dalam hal beban pembuktian. Menurutnya, dalam perkara tindak pidana korupsi, kewajiban pembuktian tetap berada pada penuntut umum.
"Tidak benar jika terdakwa dibebankan untuk membuktikan dirinya tidak memperkaya diri. Fakta persidangan tidak pernah menunjukkan adanya keterkaitan antara angka Rp 16,9 miliar dengan perbuatan yang didakwakan kepada Ibrahim Arief," katanya.
Di sisi lain, Bayu menyoroti adanya disparitas tuntutan yang mencolok. Ibam yang tidak menerima aliran dana apa pun, justru dituntut lebih dari dua kali lipat dibandingkan pejabat yang memiliki kewenangan dan disebut menerima aliran dana.
"Ini yang perlu dikritisi bersama. Apa dasar perbedaan tuntutan yang begitu jauh terhadap seseorang yang tidak terbukti menerima uang sama sekali?," ucapnya.
Kuasa hukum lainnya, Frizolla Putri menyebut jika dalam proses persidangan panjang dengan menghadirkan lebih dari 50 saksi dengan hasil tidak ditemukan bukti yang menunjukkan keterlibatan kliennya dalam perbuatan sebagaimana dituduhkan.
Baca juga: Nadiem Makarim Dituding Buka Jalan kepada Eks Anggota DPR untuk Titip Nama di Kasus Chromebook
"Tidak ada aliran dana, tidak ada bukti nyata. Namun klien kami tetap dituntut 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp 16,9 miliar yang hanya didasarkan pada dugaan," kata Frizolla.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan