INDOZONE.ID - Belum lama ini, publik dihebohkan dengan bocornya dokumen daftar delegasi kunjungan kerja Kementerian Pekerjaan Umum (PU) ke New York, Amerika Serikat.
Sorotan publik tertuju pada nama istri dan anak Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo Lasmono yang ikut dalam rombongan delegasi untuk menghadiri forum tingkat tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yaitu High-Level Meeting on the Midterm Review of the New Urban Agenda pada 13-19 Juli 2026.
Dalam dokumen itu, tercantum bahwa istri Dody memakai paspor diplomatik. Sedangkan putrinya, Aurellia Tsabitha Meidirama memakai paspor biasa.
Baca juga: Polda Metro Terapkan Efisiensi Energi, Perjalanan Dinas Kini Pakai Transportasi Umum
Munculnya nama anggota keluarga dalam agenda kunjungan kerja ke luar negeri memicu kritik publik. Banyak pihak mempertanyakan urgensi keikutsertaan istri dan anak dalam rombongan tersebut.
Di media sosial, tidak sedikit warganet yang menduga Dody menyalahgunakan jabatannya dengan mengajak anggota keluarga bepergian ke luar negeri menggunakan anggaran negara (APBN).
Apalagi ada yang mengaitkan jadwal kepulangan pada 19 Juli 2026 bertepatan dengan final Piala Dunia 2026 di New York.
Dari kasus ini, kita akan melihat dari sisi aturan perjalanan dinas pejabat ke luar negeri. Apakah boleh pejabat selevel menteri mengajak anggota keluarga dalam kunjungan luar negeri?
Menurut aturan, pejabat level menteri diperbolehkan didampingi oleh pasangan (istri/suami) dalam kunjungan dinas ke luar negeri, namun dengan syarat acara tersebut bersifat undangan resmi dan wajib mengantongi izin dari Presiden.
Fasilitas perjalanan dinas luar negeri untuk pasangan (istri/suami) menteri diatur ketat berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164/PMK.05/2015.
Dalam pasal 7 disebutkan bahwa negara hanya menanggung biaya pasangan menteri jika ada undangan resmi spesifik.
"Dalam hal Menteri/Pejabat Setingkat Menteri/Ketiga dan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara melakukan Perjalanan Dinas Luar Negeri untuk menghadiri pertemuan internasional yang mengharuskan atau memperkenankan didampingi oleh istri/suami, biaya Perjalanan Dinas Luar Negeri untuk istri/suami yang bersangkutan dibebankan pada anggaran Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan."
Untuk anak, biaya perjalanan tidak ditanggung oleh negara (APBN). Semua biaya akomodasi selama di luar negeri harus dipisahkan secara administratif dan ditanggung dana pribadi.
Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Apri Artoto buka suara terkait bocornya dokumen perjalanan tersebut. Katanya, biaya akomodasi istri dan anak Dody tidak menggunakan APBN.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Bawaslu RI, Sekretariat Kabinet