Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Sabtu, 04 JULI 2026 • 21:10 WIB

Jumlah Korban Mobil Tabrak Rombongan Biksu di Thailand Bertambah Jadi 10 Orang

Jumlah Korban Mobil Tabrak Rombongan Biksu di Thailand Bertambah Jadi 10 OrangIlustrasi kecelakaan (cdn8.dissolve.com)

INDOZONE.ID - Jumlah korban tewas akibat tragedi sekelompok biksu ditabrak mobil yang dikemudikan seorang anak di bawah umur pada Kamis (2/7/2026) di Provinsi Mukdahan, Thailand timur laut, bertambah menjadi 10 orang.

Dalam peristiwa tragis tersebut, anak laki-laki berusia 11 tahun yang kemudian diketahui berkebutuhan khusus tersebut mengemudikan mobil bak terbuka milik kakeknya tanpa izin, dan menubruk sejumlah biksu yang berjalan kaki di Jalan Raya 2034.

Seperti INDOZONE sadur dari Bangkok Post, Sabtu (4/7/2026), tabrakan hebat yang terjadi mengakibatkan lima biksu tewas seketika di tempat kejadian, dengan lima lainnya meninggal dunia di rumah sakit akibat luka parah yang mereka derita.

Baca juga: Remaja Thailand Ditemukan Tewas dalam Koper, Warga Australia Ditangkap atas Dugaan Pembunuhan

Kelompok ziarah yang terdiri dari 34 biksu dan lima umat awamn tersebut berasal dari Wat Pho Manorom dan hendak menuju Ubon Ratchathani saat ditabrak mobil yang disupiri anak di bawah umur itu.

Sebelum kecelakaan terjadi, anak berkebutuhan khusus itu diketahui mengunci dirinya di dalam mobil, dengan sang nenek berupaya keras menghentikannya.

Rumah Sakit Mukdahan terus memberikan bantuan medis kepada korban selamat yang beberapa masih mengalami kondisi kritis karena patah tulang dan trauma otak.

Asuransi wajib kendaraan tersebut menanggung biaya hingga 20 juta baht (Rp10,84 miliar) bagi seluruh korban, dengan 500.000 baht (Rp271,2 juta) diberikan atas setiap biksu yang meninggal dan 80.000 baht (Rp43,3 juta) beserta seluruh biaya pengobatan diberikan kepada setiap korban luka.

Baca juga: Karyawan Maskapai Thailand Ditangkap di Australia, Diduga Selundupkan Lebih dari 1 Kg Heroin

Menyusul tragedi tersebut, Sangharaja Thailand, sebagai pemimpin tertinggi seluruh biksu Buddha di negara tersebut, merestui pelaksanaan ritual pemakaman untuk seluruh biksu yang wafat langsung di bawah tanggung jawabnya dan memberikan santunan kepada para biksu yang terluka.

Adapun menurut Direktur Jenderal Departemen Pelindungan Hak-hak dan Bantuan Hukum, karena si pelaku masih berusia di bawah 12 tahun, dia dibebaskan dari hukuman pidana.

Tetapi, undang-undang Thailand menjamin hak keluarga korban melayangkan tuntutan kompensasi finansial kepada orang tua pelaku. Otoritas setempat terus mendorong keluarga korban tewas untuk melaksanakan hak gugatan mereka tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Bangkok Post

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Jumlah Korban Mobil Tabrak Rombongan Biksu di Thailand Bertambah Jadi 10 Orang

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!