INDOZONE.ID - Yurisprudensi dalam sistem hukum Indonesia, merupakan salah satu pilar penting. Lantas, apa yang dimaksud dengan yurisprudensi?
Yurisprudensi sering disebut sumber hukum tidak tertulis. Sebab, yurisprudensi bisa memberi arah dalam praktik peradilan nasional ketika undang-undang belum menyertakan peraturan lengkap perihal suatu perkara.
Secara tidak langsung, yurisprudensi bisa mengisi kekosongan norma seiring munculnya banyak perkara baru di era modern, seperti masalah transaksi elektronik, pencurian data digital, dll., yang belum diatur dalam undang-undang.
Supaya lebih paham apa yang dimaksud yurisprudensi, yuk simak penjelasan selengkapnya di bawah!
Baca juga: Hukuman Mati di Indonesia: Pengertian, Dasar Hukum KUHP, dan Prosedur Eksekusinya
Apar Arti Yurisprudensi?
Menurut KBBI, Yurisprudensi adalah himpunan putusan hakim terdahulu mengenai perkara yang tidak diatur dalam undang-undang, digunakan sebagai pedoman bagi para hakim lain untuk menyelesaikan perkara yang sama.
Di sisi lain, doktrin hukum menilai yurisprudensi sebagai proses pembentukan kaidah hukum melalui putusan pengadilan yang bersifat tetap dan diikuti secara berkelanjutan.
Menilik dua penjelasan itu, dapat dipahami yurisprudensi merupakan putusan berkualitas dengan nilai preseden, sehingga digunakan berkali-kali sebagai rujukan untuk penyelesaian kasus serupa.
Yurisprudensi dinilai sebagai alat atau instrumen yang memperluas, menafsirkan, dan memperkuat penerapan hukum positif.
Yurisprudensi dalam Sistem Hukum Indonesia
Undang-undang jadi sumber hukum utama bagi Indonesia yang memakai sistem hukum Civil Law. Meski begitu, yurisprudensi punya tempat tersendiri, yaitu sebagai pelengkap sistem hukum Indonesia.
Perkembangan zaman membuat tidak semua permasalahan terkini, terfasilitasi oleh undang-undang secara langsung. Yurisprudensi mengambil peran untuk mengisi kekosongan hingga menjembatani undang-undang dengan permasalah terkini.
Yurisprudensi tidak diatur secara eksplisit dalam konstitusi sebagai hukum formal. Akan tetapi, dasar hukum bagi hakim untuk membuat putusan terhadap berbagai masalah, tertera dalam Pasal 10 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Hakim.
Pasal ini menyatakan, "Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya."
Pasal ini bak pijakan hukum bagi hakim untuk menemukan hukum (rechtsvinding). Para hakim merujuk yurisprudensi dalam pengambilan putusan penyelesaian sebuah perkara.
Oleh sebab itu, yurisprudensi punya kedudukan kuat secara praktik peradilan di Indonesia. Tak ayal, yurisprudensi jadi bagian penting dalam pembentukan hukum nasional.
Cara Lahir Yurisprudensi
Menilik penjelasan sebelumnya, kamu mungkin berpikir bahwa yurisprudensi merupakan semua putusan hakim terdahulu perihal perkara tertentu. Padahal, tidak semua putusan hakim bisa menjadi yurisprudensi.
Yurisprudensi tidak terbentuk secara otomatis. Akan tetapi, ada proses alamiah hingga putusan hakim dianggap layak dijadikan yurisprudensi tetap. Berikut tahapan lahirnya yurisprudensi:
1. Timbulnya persoalan hukum yang membutuhkan interpretasi hakim.
2. Lahirnya putusan hakim yang berkualitas dan argumentatif.
3. Putusan diikuti oleh lain dalam perkara serupa yang menunjukkannya telah menjadi preseden.
4. Mahkamah Agung (MA) mengadopsi dan menguatkan kaidah tersebut.
Baca juga: Actus Reus dan Mens Rea: Pahami 2 Elemen Kunci dalam Hukum Pidana
Jenis Yurisprudensi
Yurisprudensi punya dua jenis dalam sistem peradilan Indonesia, yaitu:
1. Yurisprudensi Tetap
Yurisprudensi tetap adalah putusan hakim yang diikuti terus-menerus dan diakui sebagai pedoman resmi di peradilan Indonesia.
Yurisprudensi tetap berkekuatan tertinggi sehingga jadi acuan penting bagi hakim dalam penyelesaian kasus serupa.
2. Yurisprudensi Tidak Tetap
Yurisprudensi tidak tetap adalah putusan hakim yang pernah diikuti, tapi tidak konsisten digunakan. Meski begitu, yurisprudensi tidak tetap tetap membantu sebagai rujukan bagi hakim dalam memutuskan penyelesaian sebuah perkara.
Peran Yurisprudensi dalam Penegakan Hukum di Indonesia
Dalam praktik peradilan di Indonesia, yurisprudensi punya peran penting, seperti:
1. Menjaga Konsistensi Putusan Pengadilan
Yurisprudensi membantu menjaga konsistensi putusan pengadilan terhadap sebuah perkara. Konsistensi dibutuhkan untuk menjaga kepercayaan, keadilan, dan akuntabilitas pengadilan dalam penegakan hukum.
2. Mengisi Kekosongan atau Kekurangan Undang-Undang
Seiring perkembangan zaman, bermunculan perkara-perkara yang belum terakomodasi dalam undang-undang. Saat situasi ini terjadi, yurisprudensi berperan penting dalam penegakan hukum.
Melalui penafsiran hakim, hukum dapat mengikuti dinamika kehidupan masyarakat yang terus berubah setiap waktunya.
Baca juga: Kasus Brimob Maluku Hajar Siswa hingga Tewas, Mabes Polri Tegas Proses Hukum dan Etik
Itulah penjelasan perihal yurisprudensi yang mesti kamu tahu. Yurisprudensi bisa mendorong lahirnya kaidah hukum baru selain melengkapi hukum yang telah ada.
Di Indonesia, banyak kaidah hukum tercipta berawal dari yurisprudensi sebelum menjadi undang-undang. Tentunya, yurisprudensi memperkaya praktik hukum di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: KPU