Kategori Berita
Media Network
Jumat, 03 JANUARI 2025 • 14:10 WIB

MK Resmi Hapus Presidential Threshold, Jadi Kemenangan bagi Rakyat Indonesia?

Mahkamah Konstitusi (MK)

INDOZONE.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) membuat sebuah putusan mengejutkan di awal tahun 2025. Ya, MK resmi telah menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau kerap disebut presidential threshold pada Undang-Undang (UU) Pemilu.

Dalam putusannya, MK menilai bahwa presidential threshold telah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Hal itu pun disampaikan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Suhartoyo.

Dalam konteks tersebut, MK menilai gagasan penyederhanaan partai politik dengan menggunakan hasil pemilu anggota DPR pada pemilu sebelumnya sebagai dasar penentuan hak partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden merupakan bentuk ketidakadilan.

"Selain itu, dengan menggunakan hasil pemilu anggota DPR sebelumnya, disadari atau tidak, partai politik baru yang dinyatakan lolos sebagai peserta pemilu serta-merta kehilangan hak konstitusional untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden," ujar Saldi.

Baca Juga: Soal Penghapusan Presidential Threshold, Pemerintah Hormati Putusan MK

DPR Berikan Reaksi pada Putusan MK Hapus Presidential Threshold

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa pihaknya bakal menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Apa pun itu Mahkamah Konstitusi putusannya adalah final and binding. Oleh karena itu, kami menghormati dan berkewajiban untuk menindaklanjutinya," kata Rifqinizamy.

Tak hanya itu, Rifqinizamy juga mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus "Presidential Treshold" bakal menjadi bahan bagi wacana pembentukan undang-undang sapu jagat atau "Omnibus Law" soal politik.

"Maka ya dimasukkan ke situ kalau memang revisi menganut model Omnibus Law dilakukan. Kami menghormati menghargai putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus prosentase presidential threshold sebagaimana dalam ketentuan undang-undang saat ini," lanjutnya.

Baca Juga: Alasan PKS Gugat Presidential Threshold 20 Persen ke MK: Bangsa Terpecah Belah

 

Reaksi Parpol soal Putusan MK Hapus Presidential Treshold

Putusan MK soal penghapusan Presidential Treshold pun dapat tanggapan dari Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra. Ia menilai bahwa putusan ini adalah konstribusi terhadap demokrasi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

MK Resmi Hapus Presidential Threshold, Jadi Kemenangan bagi Rakyat Indonesia?

Link berhasil disalin!