Kategori Berita
Media Network
Jumat, 03 JANUARI 2025 • 14:10 WIB

MK Resmi Hapus Presidential Threshold, Jadi Kemenangan bagi Rakyat Indonesia?

"Inilah yang menjadi komitmen kami, Demokrat, selama ini, terus berkontribusi dan berjuang bersama rakyat untuk terus menjaga dan meningkatkan kualitas demokrasi kita," lanjutnya.

Untuk itu, dia menyebut Partai Demokrat menghormati putusan MK yang mengabulkan gugatan uji materi perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 itu karena bersifat final dan mengikat.

"Sikap kami selama ini selalu sama dalam menyikapi putusan MK. Kami menghormati apapun putusan MK itu," ujarnya.

Selain Partai Demokrat, sejumlah parpol juga memberikan tanggapannya. Mereka satu suara dengan menyebut menghormati putusan MK terkait Presidential Treshold.

"Betul. Kami akan menyusun langkah sekaligus menunggu perkembangan dinamika dari lembaga pembentuk UU pasca-MK mengeluarkan putusan tersebut," kata Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid.

"PAN mendukung MK yang memutuskan menghapus presidential threshold (PT) minimal 20 persen kursi DPR atau suara sah 25 persen nasional pada pemilu. PAN telah lama ikut berjuang bersama komponen bangsa lainnya untuk menghapus PT tersebut," ujar Wakil Ketum PAN, Saleh Partaonan Daulay.

"Ini adalah sinyal baik bagi perkembangan demokrasi di Indonesia, seakan mengembalikan cahaya demokrasi pada era pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto ini," kata Ketua Umum Partai Ummat, Ridho Rahmadi.

"Putusan MK bersifat final dan mengikat. Atas pertimbangan dalam putusan amar itu, tentu kami akan menjadikannya sebagai pedoman nanti dalam pembahasan revisi UU Pemilu antara Pemerintah dan DPR," jelas Ketua DPP PDIP, Said Abdullah.

Pemerintah Hormati Putusan MK soal Penghapusan Presidential Treshold

Pemerintah melalui Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memberikan reaksi terhadap putusan Mahkahamh Konstitusi (MK) soal penghapusan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau kerap disebut presidential threshold.

Dalam putusannya, MK menilai bahwa presidential threshold dipandang telah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Mengomentari hal itu, Yusril pun menegaskan bahwa pemerintah menghormati putusan MK terkait putusan MK itu.

"Sesuai ketentuan Pasal 24C UUD 45, putusan MK merupakan putusan pertama dan terakhir yang bersifat final dan mengikat (final and binding)," kata Yusril.

Namun, kata dia, apa pun pertimbangan hukum MK dalam mengambil putusan itu, pemerintah menghormatinya dan tidak dalam posisi dapat mengomentarinya sebagaimana para akademisi atau aktivis.

"MK berwenang menguji norma UU dan berwenang pula menyatakannya bertentangan dengan UUD 45 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ucap dia.

Jika diperlukan perubahan dan penambahan norma dalam UU Pemilu akibat penghapusan presidential threshold, dia menyebutkan bahwa pemerintah tentu akan menggarapnya bersama-sama dengan DPR.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

MK Resmi Hapus Presidential Threshold, Jadi Kemenangan bagi Rakyat Indonesia?

Link berhasil disalin!