Kategori Berita
Media Network
Selasa, 26 JULI 2022 • 21:40 WIB

PKS Minta Presidential Threshold 7-9%, MK: Dari Mana Rujukan Teoritisnya?

Ilustrasi logo PKS. (Instagram/@pk_sejahtera)

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mempertanyakan dasar dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang meminta ambang batas pencalonan presiden, yakni presidential threshold dari 20% agar dirubah menjadi kisaran 7-9%.

Hal tersebut disampaikan Hakim MK, Saldi Isra saat sidang Sidang Pemeriksaan Pendahuluan terkait UU Pemilu, hari ini, Selasa (26/7/2022).

“Kami belum melihat dari mana rujukannnya sebaiknya rujukan teoritis yang digunakan itu dilampirkan sebagai  bukti, dan argumen konstitusional  yang bisa memperkuat bahwa angka 7-9 persen angka yang konstitusional. Kalau tidak nanti bisa saja orang mengatakan ini ilmu cocokologi ini, dicocok-cocokan dengan presentasenya PKS,” kata Saldi.

Saldi menekankan argumentasi tersebut sangat dibutuhkan oleh majelis Hakim dalam mempelajari permohonan yang diajukan oleh PKS. Sehingga dia meminta kepada PKS agar dapat menjelaskan dalam sidang selanjutnya.

“Kami di mahkamah perlu ada bukti bahwa ini ada teoritik yang mengatakan di sini, dan perhitungann itu digunakan. Nanti kami bisa mempelajarinya oh kalau gini cocok, atau tidak,” urai Saldi.

Baca Juga: PKS Resmi Ajukan Gugatan Presidential Threshold 20 Persen ke MK, Ini Penyebabnya

“Apa basis argumentasinya menggunakan angka 7-9 itu. Itu kan sudah saya liat angka-angka dari pemilu 2004,2009, 2014 dan 2019 tapi perlu ada penguatan  lagi bahwa dari angka yang ada itu setelah dilekatkan kepada kajian teoritis yg digunakan angkanya  ketemu di angka 7-9. Itu perlu penguatan. Kalau itu ada kira-kira itu melekatnya di konstitusi di mana angka itu,” tambah Saldi.

Lebih lanjut Saldi turut mempertanyakan dasar gugatan yang dilayangkan PKS terhadap pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), apakah sama juga dengan yang sebelum-sebelumnya.

“Ada dua syarat  yg harus dijelaskan, pertama apakah dasar pengujian ada berbeda gak dengan  pengujian-pengujian sebelumnya. Itu harus ditunjukan. Apa yg membedakan permohonan  ini dari segi dasar pengujian dibandingkan permohanan-permohonan sebelumya yang pernah diajukan ke MK,” ucap Saldi.

Jika dasar pengujian berbeda dengan yang sebelumnya, kata Saldi, maka bisa dimasukan ke dalam gugatan yang dilayangkan oleh PKS.

“Yang kedua, kalau dasar pengujiannya itu sama pernah diajukan sebelumnya, alasan pengujiannya juga bisa digunakan  dengan alasan pengujian yang berbeda dibandingkan permohonan-permohonan sebelumnya,” tandas dia.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

PKS Minta Presidential Threshold 7-9%, MK: Dari Mana Rujukan Teoritisnya?

Link berhasil disalin!