Pelaksana tugas yang ditunjuk akan menjalankan fungsi kepala daerah hingga digelarnya periode pemilihan berikutnya.
Penunjukan pelaksana ini bertujuan menjaga kelancaran administrasi pemerintahan daerah, termasuk penyelenggaraan pelayanan publik, tanpa adanya kekosongan kepemimpinan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara, UU Pilkada