Kategori Berita
Media Network
Kamis, 28 NOVEMBER 2024 • 13:02 WIB

Pilkada di Dua Daerah Ini Dimenangkan Kotak Kosong, Siapa Nanti yang akan Dilantik?

Masa Jabatan Pelaksana Tugas (Plt.)

Pelaksana tugas yang ditunjuk akan menjalankan fungsi kepala daerah hingga digelarnya periode pemilihan berikutnya.

Penunjukan pelaksana ini bertujuan menjaga kelancaran administrasi pemerintahan daerah, termasuk penyelenggaraan pelayanan publik, tanpa adanya kekosongan kepemimpinan.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara, UU Pilkada

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Pilkada di Dua Daerah Ini Dimenangkan Kotak Kosong, Siapa Nanti yang akan Dilantik?

Link berhasil disalin!