Ilustrasi surat suara calon tunggal lawan kotak kosong.
INDOZONE.ID - Fenomena calon tunggal atau lawan kotak kosong, bukanlah hal baru dalam Pilkada di Indonesia, namun tetap menjadi perhatian karena mencerminkan dinamika politik lokal yang berbeda-beda di setiap daerah.
Ada beberapa faktor yang menyebabkan munculnya calon tunggal, termasuk dominasi politik oleh satu partai atau koalisi partai, rendahnya minat calon lain untuk bertarung, atau kesepakatan politik tertentu di tingkat lokal.
Pada Pilkada 2024 yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia, terdapat 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon yang maju dalam pemilihan.
Calon tunggal ini akan berhadapan dengan kotak kosong sebagai satu-satunya lawan mereka dalam kontestasi politik tersebut.
Berikut wilayah dengan calon tunggal pada Pilkada 2024:
Untuk di tingkat provinsi, hanya satu daerah yang mempunyai calon tunggal yakni Papua Barat. Pasangan Dominggus Mandacan-Mohamad Lakotani (DOAMU) dipastikan akan melawan kotak kosong di Pilkada Provinsi Papua Barat, 27 November mendatang.
Sementara itu pada tingkatan Kabupaten/Kota, terdapat 40 pasang calon tunggal yang akan melawan kotak kosong, dimana Sumatera Utara (Sumut) tercatat paling banyak terdapat calon tunggal yakni di 6 kabupaten. Ini dia daftar lengkapnya:
- Aceh Utara
- Aceh Taming
- Tapanuli Tengah
- Asahan
- Pakpak Bharat
- Serdang Berdagai
- Labuhanbatu Utara
- Nias Utara
- Dharmasraya
- Batanghari
- Ogan Ilir
- Empat Lawang
- Bengkulu Utara
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: KPU