Kategori Berita
Media Network
Kamis, 22 AGUSTUS 2024 • 10:19 WIB

Putusan MK Jadi Upaya Melawan Kotak Kosong, PDIP Jember Siapkan Calon Bupati-Wakil Bupati Sendiri

DPC PDI Perjuangan (PDIP) di Jember. (Z Creators/Arka Hatta)

INDOZONE.ID - DPC PDI Perjuangan Jember menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada merupakan langkah penting dalam melawan kotak kosong dan menjaga nilai-nilai demokrasi, terutama menjelang Pemilukada serentak pada 27 November 2024.

Hal ini disampaikan dalam acara syukuran pelantikan 8 anggota DPRD Jember periode 2024-2029 di Kantor DPC PDI Perjuangan Kelurahan Baratan, Kecamatan Patrang, Jember, pada Rabu (21/8/2024) sore.

"Tanpa diduga, Keputusan MK melalui perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 memberikan ruang bagi kita semua, terutama PDI Perjuangan yang telah bersabar dan tidak tergoda pragmatisme politik," kata Ketua DPC PDI Perjuangan Jember, Arif Wibowo, melalui aplikasi Zoom Meeting.

Arif menambahkan, putusan tersebut menguntungkan partai politik, baik yang memiliki kursi di DPRD maupun yang tidak, asalkan memenuhi syarat suara yang ditetapkan oleh Undang-Undang. Hal ini memberikan peluang bagi PDI Perjuangan Jember untuk mengusung calon Bupati dan Wakil Bupati sendiri, meskipun hanya meraih 8 kursi di DPRD.

Baca Juga: Menilik Karut Marut Pilkada 2024: Kala Putusan MK Jegal Harmonisasi MA dan KPU

"Kesabaran revolusioner ini menjadikan PDI Perjuangan tetap teguh meski partai lain bergabung membentuk kartel politik. Kami siap menghadapi Pemilukada dengan segera mengeluarkan Surat Rekomendasi," tegas Arif.

Arif juga menyoroti pentingnya keputusan MK sebagai bentuk perlawanan terhadap kotak kosong yang juga santer terdengar di Jember. Ia menegaskan bahwa PDI Perjuangan menolak demokrasi yang didikte oleh kartel politik dan berkomitmen untuk memperkuat demokrasi.

Senada dengan itu, Sekjen DPC PDI Perjuangan Jember, Widarto, juga menyambut baik keputusan MK. Ia mengungkapkan bahwa partainya siap mengawal pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Jember pada 27-29 Agustus 2024.

"Kami sedang memproses calon terbaik untuk rakyat Jember. Dalam 1-2 hari ke depan, PDI Perjuangan akan menentukan siapa yang akan kami usung sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati," ujar Widarto kepada wartawan.

Baca Juga: Polda Metro ke Orator Demo Tolak Revisi UU Pilkada: Orasi yang Santun, Jangan Provokasi Massa!

Terkait spekulasi mengenai calon yang diusung, yakni Hendy Siswanto dan Muhammad Balya Firjaun Barlaman (Gus Firjaun), Widarto memberikan sinyal bahwa keduanya merupakan kandidat yang kuat.

Bupati Jember, Hendy Siswanto, yang hadir di acara tersebut bersama Gus Firjaun, menyatakan kehadirannya sebagai bentuk menjalankan amanah dari DPP PDI Perjuangan.

"Saya dan Gus Firjaun hadir untuk menjalankan amanah dan konsolidasi menjelang Pilkada 2024. Kami berharap PDI Perjuangan percaya kepada kami untuk maju di Pilkada," kata Hendy.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Putusan MK Jadi Upaya Melawan Kotak Kosong, PDIP Jember Siapkan Calon Bupati-Wakil Bupati Sendiri

Link berhasil disalin!