Ilustrasi hak asuh anak usai perceraian. (Dok. Gemini Ai)
INDOZONE.ID - Menghadapi perceraian tentu bukan hal yang mudah bagi siapapun, apalagi ketika ada buah hati yang masa depannya harus diperjuangkan.
Sebagai konsultan hukum virtual Anda, saya memahami bahwa pembahasan mengenai hak asuh anak atau dalam istilah hukum Islam disebut Hadhanah, sering kali menjadi titik paling emosional.
Tujuan utama dari aturan hukum kita bukanlah untuk memenangkan salah satu pihak, melainkan untuk memastikan kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child).
Mari kita bedah bagaimana regulasi di Indonesia, khususnya UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), memandang hal ini.
Dalam sistem hukum di Indonesia, rujukan utama mengenai hak asuh anak bagi umat Muslim adalah Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan secara umum diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Berdasarkan Pasal 105 KHI, hukum memberikan garis panduan yang cukup tegas mengenai usia anak dalam penentuan hak asuh:
Baca juga: Kasus Suami Bunuh Istri Disusul Gantung Diri di Cengkareng Diduga Akibat Ajakan Perceraian
Meskipun hukum mengutamakan ibu untuk anak di bawah 12 tahun, hak ini bukan tanpa syarat. Hakim di Pengadilan Agama memiliki kewenangan diskresioner untuk mengalihkan hak asuh jika terbukti ada faktor ketidaklayakan.
Berikut adalah parameter yang sering digunakan hakim untuk menilai kelayakan pemegang hak asuh:
Jika terjadi sengketa atau perebutan, hakim tidak hanya melihat siapa yang paling mampu secara finansial.
Perlu dicatat bahwa Pasal 105 huruf (c) KHI menegaskan bahwa biaya pemeliharaan anak tetap menjadi kewajiban ayah, terlepas dari siapa yang memegang hak asuh.
Dalam persidangan, hakim biasanya akan mempertimbangkan:
Secara hukum, hak asuh mungkin jatuh ke satu pihak, namun secara moral, mengasuh anak adalah tugas bersama. Perceraian memutus hubungan suami-istri, tetapi tidak pernah memutus hubungan orang tua dan anak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Journal.uniasman.ac.id