Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 12 MEI 2026 • 16:24 WIB

Hak Asuh Anak di Bawah 12 Tahun: Siapa yang Paling Berhak Menurut KHI dan UU Perkawinan?

Hak Asuh Anak di Bawah 12 Tahun: Siapa yang Paling Berhak Menurut KHI dan UU Perkawinan?Ilustrasi hak asuh anak usai perceraian. (Dok. Gemini Ai)

INDOZONE.ID - Menghadapi perceraian tentu bukan hal yang mudah bagi siapapun, apalagi ketika ada buah hati yang masa depannya harus diperjuangkan. 

Sebagai konsultan hukum virtual Anda, saya memahami bahwa pembahasan mengenai hak asuh anak atau dalam istilah hukum Islam disebut Hadhanah, sering kali menjadi titik paling emosional.

Tujuan utama dari aturan hukum kita bukanlah untuk memenangkan salah satu pihak, melainkan untuk memastikan kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child). 

Mari kita bedah bagaimana regulasi di Indonesia, khususnya UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), memandang hal ini.

Baca juga: UU Perkawinan Diusulkan Revisi, Menag: Karena Tingginya Perceraian, Kita Tambahkan Sejumlah Aturan Baru

Memahami Hadhanah: Siapa yang Paling Berhak?

Dalam sistem hukum di Indonesia, rujukan utama mengenai hak asuh anak bagi umat Muslim adalah Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan secara umum diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

1. Patokan Usia: Batas 12 Tahun

Berdasarkan Pasal 105 KHI, hukum memberikan garis panduan yang cukup tegas mengenai usia anak dalam penentuan hak asuh:

  • Anak di bawah 12 tahun (Mumayyiz): Secara normatif, hak asuh jatuh kepada ibunya. Hal ini didasari pada pertimbangan psikologis dan biologis bahwa anak pada usia tersebut masih sangat membutuhkan kasih sayang dan kedekatan figur ibu.
  • Anak di atas 12 tahun: Anak dianggap sudah memiliki kemampuan menimbang (mumayyiz). Pada tahap ini, anak diberikan kebebasan untuk memilih apakah ingin ikut bersama ayah atau ibunya.

Baca juga: Kasus Suami Bunuh Istri Disusul Gantung Diri di Cengkareng Diduga Akibat Ajakan Perceraian

2. Faktor Kelayakan

Meskipun hukum mengutamakan ibu untuk anak di bawah 12 tahun, hak ini bukan tanpa syarat. Hakim di Pengadilan Agama memiliki kewenangan diskresioner untuk mengalihkan hak asuh jika terbukti ada faktor ketidaklayakan.

Berikut adalah parameter yang sering digunakan hakim untuk menilai kelayakan pemegang hak asuh:

  • Kemampuan Moral dan Akhlak: Jika pemegang hak asuh terbukti memiliki gaya hidup yang membahayakan tumbuh kembang anak (misalnya: kecanduan narkoba, judi, atau perilaku asusila).
  • Kesehatan Mental dan Fisik: Kesanggupan orang tua untuk mengurus kebutuhan harian anak secara sadar dan sehat.
  • Penjaminan Hak Anak: Apakah orang tua tersebut menjamin hak pendidikan dan kesehatan anak? Jika salah satu pihak terbukti menelantarkan anak, ini menjadi poin krusial bagi hakim.
  • Keamanan Lingkungan: Hakim akan melihat apakah lingkungan tempat tinggal orang tua kondusif untuk pertumbuhan anak.

Sengketa Hak Asuh: Apa yang Dilihat Hakim?

Jika terjadi sengketa atau perebutan, hakim tidak hanya melihat siapa yang paling mampu secara finansial. 

Perlu dicatat bahwa Pasal 105 huruf (c) KHI menegaskan bahwa biaya pemeliharaan anak tetap menjadi kewajiban ayah, terlepas dari siapa yang memegang hak asuh.

Dalam persidangan, hakim biasanya akan mempertimbangkan:

  • Hasil Laporan Pekerja Sosial: Terkadang melibatkan ahli untuk melihat kedekatan emosional anak.
  • Kualitas Hubungan: Siapa yang selama ini lebih banyak terlibat dalam keseharian anak?
  • Akses untuk Orang Tua Lain: Hakim sangat tidak menyukai pihak yang mencoba memutus hubungan anak dengan mantan pasangannya. Orang tua yang kooperatif lebih berpeluang memenangkan simpati hukum.

Catatan Empati untuk Anda

Secara hukum, hak asuh mungkin jatuh ke satu pihak, namun secara moral, mengasuh anak adalah tugas bersama. Perceraian memutus hubungan suami-istri, tetapi tidak pernah memutus hubungan orang tua dan anak.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Journal.uniasman.ac.id

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Hak Asuh Anak di Bawah 12 Tahun: Siapa yang Paling Berhak Menurut KHI dan UU Perkawinan?

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!