INDOZONE.ID - Media sosial dihebohkan dengan adanya video menampilkan keramaian sejumlah orang dengan narasi adanya pelarangan misa penghiburan di Depok, Jawa Barat. Pihak kepolisian sendiri menyebut hal ini hanya sebatas salah paham antar warga.
Viralnya peristiwa ini salah satunya diposting oleh akun Instagram depok24jam. Dalam postinganya, ditampilkan video menampilkan sejumlah orang berada disuatu rumah.
Narasi yang tersebar menyebutkan adanya aksi pelarangan misa penghiburan. Disebut oleh perekam yang melarang kegiatan ini adalah Ketua RT setempat.
"Viral dugaan aksi intoleransi di Depok. Keluarga berduka disebut dilarang gelar misa penghiburan di rumah," tulis keterangan dalam video tersebut seperti dilihat pada Rabu (1/7/2026).
Baca juga: Aksi Intoleransi Kembali Terjadi, Ibadah Jemaat Gereja di Bantul Dibubarkan Paksa
Menanggapi informasi viralnya informasi tersebut, Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra meneyebut jika hal itu bermula dari kesalahpahaman antara pemilik rumah dengan sejumlah warga sekitar.
Ada warga yang tidak mengetahui adanya kegiatan ibadah sehingga sempat mempertanyakan acara yang sedang berlangsung.
"Ada miskomunikasi awalnya, ada warga yang tidak tahu-menahu menegur ada acara apa," kata Hendra.
Hendra sendiri membantah narasi yang menyebut jika Ketua RT menjadi pihak yang menghalangi pelaksanaan misa. Polisi menegaskan jika informasi tersebut tidak benar karena Ketua RT saat itu tidak berada di lokasi.
Baca juga: Viral Video Aksi Intoleransi di Padang, Warga Gruduk dan Rusak Rumah Doa Umat Kristen
"Kalau di medsos kan pak RT yang memberikan acara tersebut, padahal pak RT-nya lagi di luar kota," kata dia.
Di sisi lain, untuk mencegah persoalan berkembang lebih jauh, aparat kepolisian bersama TNI langsung mendatangi lokasi dan memfasilitasi komunikasi antara warga dengan pihak keluarga.
Upaya mediasi tersebut, kata Hendra, berjalan lancar hingga kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
"Sudah diselesaikan sama kapolsek dan koramil, sudah (damai)," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Instagram/@depok24jam