Kategori Berita
Media Network
Jumat, 25 APRIL 2025 • 12:05 WIB

UU Perkawinan Diusulkan Revisi, Menag: Karena Tingginya Perceraian, Kita Tambahkan Sejumlah Aturan Baru

Profil Nasaruddin Umar

INDOZONE.ID - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Usulan Menang Nasaruddin adalah menambahkan bab khusus mengenai pelestarian perkawinan demi menekan angka perceraian. 

Hal itu diungkapkan oleh Menang Nasaruddin dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Badan Penasihat, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Tahun 2025 di Jakarta.

Peningkatan angka perceraian di Indonesia menjadi sorotan tersendiri untuk Menang Nasaruddin. Dia menilai, masalah ketahanan rumah tangga rakyat Indonesia harus dipandang serius.

Baca Juga: Berantas judi Online, Menag Libatkan KUA Hingga Gelar Khotbah Bahaya Judol

Dari kacamata Menag Nasaruddin, negara perlu ada dalam upaya menjaga ketahanan dan keutuhan pernikahan. Jadi, negara tak hanya berperan dalam legalitas pernikahan saja.

“Korban pertama dari perceraian adalah istri, lalu anak, perceraian sering kali melahirkan orang miskin baru. Karena itu, negara perlu hadir bukan hanya dalam mengesahkan, tapi juga menjaga keberlangsungan pernikahan,” tegas Menag Nasaruddin Umar dalam keterangan persnya di Jakarta, dikutip pada Jumat (22/4/2025).

Sebagai perlindungan keluarga dan investasi masa depan, UU Perkawinan perlu menegaskan perihal pentingnya pelestarian perkawinan, menurut Menag Nasaruddin.

Tak cuma itu, Menag Nasaruddin juga melihat pendekatan mediasi sebagai salah satu langkah preventif untuk menjaga pernikahan.

Bahkan, dia mengusulkan 11 strategi mediasi yang dapat diterapkan oleh Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4)

Menag Nasaruddin pun tak menutup kemungkinan lahirnya UU baru tentang ketahanan rumah tanggah jika diperlukan.

“Kita perlu lebih fokus pada mediasi. BP4 bisa menjadi pihak yang paling tepat dalam merespons dan mencegah meningkatnya angka perceraian. Jika perlu juga, kita usulkan Undang-Undang baru tentang ketahanan rumah tangga,” lanjut Nasaruddin.

Selain itu, Nasaruddin menyebutkan untuk BP4 dilibatkan secara resmi dalam proses perceraian melalui surat keputusan Mahkamah Agung. Nasaruddin berharap dapat mendorong penguatan BP4 hingga ke tingkat daerah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Kementerian Agama RI

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

UU Perkawinan Diusulkan Revisi, Menag: Karena Tingginya Perceraian, Kita Tambahkan Sejumlah Aturan Baru

Link berhasil disalin!