INDOZONE.ID - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022 menguntungkan Google.
Hakim Ketua, Purwanto Abdullah, saat membacakan pertimbangan hukum putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, mengatakan tujuan menguntungkan Google terlihat dari rangkaian pertemuan strategis antara terdakwa Nadiem Makarim saat menjabat menteri dengan jajaran eksekutif perusahaan tersebut sejak awal masa jabatannya.
"Tujuan menguntungkan Google sebagai korporasi tersebut terlihat dari rangkaian pertemuan strategis antara terdakwa Nadiem selaku menteri dengan jajaran eksekutif Google sejak awal masa jabatan," kata Purwanto, seperti INDOZONE sadur dari Antara, Rabu (1/7/2026).
Menurut majelis hakim, Google yang dimaksud meliputi Google Asia Pasifik dan Google Internasional sebagai korporasi pemilik Chrome Operating System (OS), Google Cloud, dan Chrome Device Management yang menjadi bagian dari kebijakan digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek.
Baca juga: Usai Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Bakal Ajukan Banding
Majelis hakim mengungkapkan berdasarkan keterangan Nadiem di persidangan, pada Februari 2020 ia bertemu mantan Presiden Google Asia Pasifik Scott Beaumont untuk membahas program Google Bangkit, Google for Education, serta implementasi Chromebook di sejumlah negara.
Purwanto juga menyebut Nadiem menggelar rapat daring dengan perwakilan Google, Caesar Sengupta, pada April 2020 yang membahas Chromebook.
Dalam persidangan, Nadiem menerangkan Caesar merupakan salah satu petinggi Google yang sebelumnya bertugas memasarkan Chromebook di kawasan Asia Pasifik, termasuk Indonesia.
"Kemudian pada tahun 2021, saudara Caesar Sengupta menjabat sebagai Komisaris PT Gojek Tokopedia," ujar Purwanto.
Baca juga: Hakim Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Majelis hakim menilai rangkaian pertemuan tersebut menunjukkan adanya hubungan strategis yang substansial antara Nadiem dan Google yang melampaui hubungan biasa antara pejabat publik dengan perusahaan teknologi.
Selain itu, hakim menyatakan tujuan menguntungkan Google juga tercermin dari investasi perusahaan tersebut di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB), yang kemudian menjadi bagian dari PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, selama Nadiem menjabat sebagai menteri.
Berdasarkan keterangan saksi Direktur Legal dan Corporate Secretary PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk RA Kusuma Hadiani, total investasi Google ke PT AKAB sepanjang 2017-2021 mencapai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.
Majelis hakim menyebut sebagian besar investasi itu dilakukan setelah Nadiem menjabat menteri, yakni pada Maret 2020, Mei 2021, 22 September 2021, dan 5 Oktober 2021.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara