Ilustrasi bendera Indonesia. (Freepik)
INDOZONE.ID - Setiap negara punya bentuk pemerintahan masing-masing. Setiap bentuk dan struktur itu disesuaikan dengan karakteristik bangsa negara tersebut.
Bentuk pemerintahan paling umum di dunia saat ini adalah negara kesatuan dan negara federal. Indonesia menganut bentuk pemerintahan negara kesatuan.
Bendera Indonesia. (Freepik/leoaltman)
Pemilihan bentuk negara kesatuan karena dianggap paling sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai macam suku, agama, dan ras.
Lantas, apa yang dimaksud negara kesatuan? Menurut Prof. Dr. Miriam Budiardjo, negara kesatuan adalah negara yang kedaulatannya tidak terbagi, kekuasaan tertinggi hanya berada pada satu pemerintahan nasional.
Baca juga: Apa yang Dimaksud Identitas Nasional Indonesia? Ini Pengertian hingga Tujuannya
Dalam sistem ini, kewenangan untuk mengatur seluruh negara, termasuk pembentukan kebijakan nasional, hukum, dan hubungan antarwilayah, berada di tangan pemerintah pusat.
Pemerintah pusat juga bisa mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada daerah yang disebut dengan desentralisasi.
Namun, kekuasaan dan kedaulatan tertinggi tetap berada di pemerintah pusat berdasarkan konstitusional.
Menilik penjelasan tersebut, negara kesatuan dapat dicirikan sebagai berikut:
1. Kedaulatan di tangan pemerintah pusat;
2. Satu Konstitusi dan satu sistem hukum yang berlaku nasional;
3. Kewenangan daerah bersifat delegatif;
4. Kebijakan nasional bersifat seragam;
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: KPU