Ilustrasi bendera Indonesia. (Freepik)
INDOZONE.ID - Setiap negara punya identitas nasional masing-masing yang membuatnya berbeda satu sama lain. Lantas apa identitas nasional Indonesia?
Sebelum memahami lebih jauh, yuk pahami dulu apa yang dimaksud dengan identitas nasional. Kamu harus tahu, identitas nasional adalah ciri khas yang membedakan suatu bangsa dengan bangsa lainnya.
Bendera Indonesia. (Freepik/leoaltman)
Alhasil, identitas nasional Indonesia adalah ciri khas dari bangsa Indonesia yang membedakan dari bangsa lainnya.
Identitas nasional Indonesia mencerminkan karakter, sikap, dan pandangan hidup bangsa Indonesia.
Baca juga: Daftar 8 Presiden Indonesia dari 1945 hingga Sekarang, Lengkap dengan Profil Singkat
Identitas simbolik berkaitan dengan simbol-simbol, seperti bendera Merah Putih, lagu “Indonesia Raya”, lambang Garuda Pancasila, dan Bahasa Indonesia. Simbol-simbol tersebut menjadikan bangsa Indonesia unik dan berbeda dari bangsa lainnya.
Identitas sosial-budaya tercermin dari adat istiadat, bahasa daerah, pakaian tradisional, dan kesenian lokal. Sebagai negara yang terdiri dari beragam suk, ras, dan agama, Indonesia kaya identitas sosial-budaya.
Berbicara soal identitas ideologis, Indonesia berakar pada Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Identitas nasional tidak terbentuk begitu saja. Dalam sejarah panjang Indonesia, ini unsur-unsur pembentuk identitas nasional negeri ini:
Setelah melalui perjuangan panjang untuk meraih kemerdekaan, bangsa Indonesia yang tersebar dari Sabang hingga Merauke, memiliki semangat persatuan dan rasa senasib sepenanggungan.
Indonesia kaya suku, agama, dan ras yang membuat semboyan Bhinneka Tunggal Ika makin tegas.
Sebagai negara demokrasi, rakyat Indonesia terlibat dan berhak menentukan arah pembangunan nasional.
Bahasa, agama, dan sistem sosial jadi perekat dalam kehidupan bernegara serta berbangsa di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: KPU