INDOZONE.ID - Apakah ada upaya hukum apabila seseorang mempunyai utang kepada orang lain dan berjanji akan mengembalikannya tetapi nyatanya tidak?
Hukum di Indonesia memberikan upaya untuk para individu yang tidak ingin membayar utang. Hal tersebut, dapat dijatuhkan ke dalam perkara perdata atau pidana.
Tetapi, ada beberapa syarat yang mesti dimiliki oleh kreditor atau orang yang mengalami kerugian tersebut.
Baca Juga: Brigadir AK Dipecat Dari Polri Buntut Kasus Curi Mobil dan Bunuh Warga di Katingan
Dalam hukum, definisi individu yang sudah membuat janji untuk membayar utang tetapi tidak memenuhi tuntutan tersebut dinamakan sebagai wanprestasi.
Peraturan yang mendasari hukum wanprestasi tertulis dalam Pasal 1238 KUH Perdata.
Sang debitur (si berutang) dapat dijadikan wanprestasi apabila tidak melakukan tuntutan yang dijanjikan baik dengan alasan lalai, ingkar janji, melanggar perjanjian atau melakukan perbuatan sesuatu yang tidak boleh dilakukan.
Menurut hukumonline, terdapat empat bentuk wanprestasi:
Apabila sang debitur merupakan salah satu dari empat bentuk ini maka masuk dalam ranah perdata. Solusi dari wanprestasi ini dapat diajukan kepada Pengadilan Negeri.
Akan tetapi, apakah orang yang tidak membayar hukum dilaporkan ke pihak kepolisian dan dipidana? Tidak ada ketentuan yang melarang untuk melaporkan isu ini kepada kepolisian.
Akan tetapi, perlu digarisbawahi Pasal 19 ayat (2) UU HAM yang menekankan “Tidak ada seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.”
Baca Juga: Jokowi dan Gibran Resmi Dipecat PDIP, Apa yang Jadi Penyebabnya?
Namun, permasalahan utang piutang ini cenderung dilaporkan ke pihak kepolisian atas dasar penipuan dan penggelapan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Hukumonline.com