INDOZONE.ID - Bareskrim Polri sudah melimpahkan seluruh kasus, termasuk para tersangka berikut barang bukti kasus pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kejagung sendiri sudah menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengeksekusi persidangan kasus ini.
"Jumat, 8 Maret 2024 bertempat di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, tim JPU pada perkara dugaan penambahan dan pemalsuan DPT pada Pemilu di Kuala Lumpur telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tahap dua dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (9/3/2024).
Baca Juga: Besok, Polri Limpahkan 7 Tersangka Pelanggaran Pemilu Luar Negeri di Kejagung
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.
Ketujuh orang tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan, namun berstatus sebagai tahanan kota. Mereka berstatus sebagai tahanan kota selama 20 hari ke depan.
Pasca pelimpahan tahap dua, pihak PN Jakpus akan segera mengadili kasus tersebut. Sidang perdana rencananya akan digelar pada 13 Maret 2024 mendatang.
"Jadwal sidang yang akan digelar pada 13 Maret 2024," ucapnya.
Hakim yang akan mengadili perkara ini yakni Hakim Ketua Buyung Dwikora, Hakim Anggota I Arlen Veronica dan Hakim Anggota II Budi Prayitno.
Baca Juga: Kejagung Nyatakan Berkas Kasus Pelanggaran Pemilu Luar Negeri Lengkap, Bakal Segera Disidang
DPT Ditambahkan
Bawaslu menyerahkan kasus dugaan kecurangan Pemilu 2024 di Kuala Lumpur ke Bareskrim Polri.
Dalam kasus tersebut, sebanyak tujuh orang panitia pemilihan luar negeri (PPLN) ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Para tersangka memiliki peran menambah DPT menjadi total sebanyak 447.258. Setelah dilakukan pencocokan dan penilitian, DPT di Kuala Lumpur seharusnya hanya sebanyak 64.148.
Writer: Putri Surya Ningsih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan