INDOZONE.ID - Baru-baru ini, publik dihebohkan dengan pelantikan Adela Kanasya Adies sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029 untuk menggantikan ayahnya, Adies Kadir yang kini menjadi hakim konstitusi.
Situasi ini memunculkan anggapan bahwa kursi wakil rakyat bisa diwariskan ke anak kandung atau keluarga. Lantas benarkah demikian?
Dalam sistem politik dan aturan pemilu Indonesia, jabatan anggota legislatif (DPR, DPRD dan DPD) tak bisa diwariskan layaknya tahta kerajaan. Mekanisme penggantian anggota DPR atau DPRD diatur secara ketat melalui sistem Pergantian Antarwaktu (PAW) yang berbasis pada hasil suara pemilu.
Baca juga: Anggota DPR Jadi Korban Pemerasan Pegawai KPK Gadungan Ternyata Ahmad Sahroni
Dalam artikel ini, kita akan bahas secara lengkap apa itu PAW, landasan hukum, prosedur dan tahapannya. Simak selengkapnya!
Dikutip dari laman Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pergantian Antarwaktu (PAW) adalah pergantian antarwaktu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang berhenti antarwaktu untuk digantikan oleh calon pengganti antarwaktu yang diambil dari Daftar Calon Pengganti (DCT) Anggota DPR, DCT DPD, DCT DPRd Provinsi, DCT DPRD Kabupaten/kota dari Partai Politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama yang menduduki peringkat suara terbanyak berikutnya.
Sederhananya, PAW adalah mekanisme resmi untuk mengganti anggota DPR, DPD, atau DPRD yang berhenti di tengah jalan sebelum masa jabatannya habis.
PAW biasanya dilakukan dengan sejumlah alasan, misalnya diberhentikan, mengundurkan diri, pindah partai, terjerat kasus hukum, diangkat jadi pejabat lain atau meninggal dunia.
Tujuan utama dari PAW ini adalah untuk agar lembaga legislatif dan penyelenggara pemilu bisa menjalankan tugas dan kewenangannya secara berkelanjutan tanpa terganggu kekosongan jabatan.
Dalam lembaga perwakilan, PAW merupakan bentuk keberlanjutan mandat rakyat, sedangkan bagi penyelenggara pemilu, PAW mencerminkan stabilitas kelembagaan dan profesionalitas dalam penyelenggaraan demokrasi.
Ketentuan mengenai PAW diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, di antaranya:
Jika ada yang bertanya apakah kursi DPR bisa diwariskan ke anak atau keluarga? Jawabannya: Tidak dan tak akan pernah bisa!
Dalam sistem pemilu Indonesia, penggantian calon legislatif dalam mekanisme PAW dipilih berdasarkan suara terbanyak. Itulah yang dilakukan Adela Kanasya, ia meraih suara terbanyak kedua setelah ayahnya sehingga layak mengisi kursi kosong di Senayan.
Namun jika ada kandidat lain dari Golkar di Dapil Jatim I yang suaranya lebih banyak dari Adela, orang itulah yang akan menggantikan Adies meski dirinya bukan keluarga.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: KPU