Ilustrasi kotak suara. (ANTARA News/Ridwan Triatmodjo)
INDOZONE.ID - Kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia memasuk babak baru. Bareskrim Polri kini sudah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Menambah jumlah yang sudah ditetapkan, ditambah lagi jumlahnya. (Per hari ini sudah ada) tujuh tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (29/2/2024).
Djuhandhani menyebut, penetapan terhadap ketujuh tersangka ini sudah melalui proses gelar perkara. Para tersangka diduga menambah atau mengurangi daftar pemilih tetap (DPT).
Baca Juga: Hasil Rekapitulasi KPU Parepare : Prabowo - Gibran Raih Suara Tertinggi
Para tersangka juga diduga melakukan tindakan pemalsuan data dan daftar pemilih, sebagaimana tertuang dalam Pasal 545 dan atau Pasal 544 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.
"Yang terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia dalam kurun waktu sekitar tanggal 21 Juni 2023 sampai sekarang," ungkap Djuhandhani.
Kekinian, Bareskrim Polri disebut Djuhandhani saat ini tengah fokus merampungkan berkas perkara dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Rekapitulasi Perolehan Suara Ditunda: KPU Diperiksa Terkait Kebocoran Data Pemilih
"Saat ini penyidik sedang bekerja keras menyelesaikan berkas tersebut," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menerima laporan adanya dugaan pelanggaram Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia. Laporan tersebut diterima dari Bawaslu pada Jumat, 23 Februari 2024 yang lalu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: