Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 07 MARET 2024 • 09:40 WIB

Kejagung Nyatakan Berkas Kasus Pelanggaran Pemilu Luar Negeri Lengkap, Bakal Segera Disidang

Kejagung Nyatakan Berkas Kasus Pelanggaran Pemilu Luar Negeri Lengkap, Bakal Segera DisidangIlustrasi pemilu.

INDOZONE.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sudah mengecek berkas perkara kasus pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia usai dilimpahkan oleh Bareskrim Polri.

Dari hasil pengecekan, Kejagung menyatakan berkas perkara itu kini telah lengkap.

"Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum telah menyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21) berkas perkara tersangka 7 anggota PPLN,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (7/3/2024).

Baca Juga: Polri Limpahkan Berkas Perkara Kasus Pelanggaran Pemilu di Luar Negeri ke Kejagung

Usai berkas dinyatakan lengkap, Tim Jaksa Peneliti selanjutnya meminta kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, untuk segera menyerahkan tersangka berikut barang bukti ke Penuntut Umum atau tahap II. Selanjutnya, kasus tersebut dalam waktu dekat bakal memasuki babak persidangan.

"Guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dilimpahkan ke pengadilan," ungkapnya.

DPT Ditambahkan

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri mendapat laporan dari Bawaslu terkait adanya kecurangan atau pelanggaran pemilu di luar negeri.

Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan tujuh orang panitia pemilihan luar negeri (PPLN) sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga: Saksi Paslon AMIN Tolak Tanda Tangani Berita Acara Rekapitulasi Pemilu 2024 DIY

Mereka memiliki peran menambahkan daftar pemilih tetap (DPT) di sana hingga DPT di Kuala Lumpur jumlahnya mencapai 447.258. Data DPT tersebut pada akhirnya tidak sesuai saat melalui proses pencocokan dan penelitian, dan hanya ada 64.148 pemilih di Kuala Lumpur.

Terdapat selisih ratusan ribu antara data DPT dengan hasil coklit terjadi, karena ketidaksesuaian PPLN dalam menjalankan tugas.

Muncul pula dugaan adanya penentuan ratusan ribu DPT itu dilakukan atas persentase kesepakatan lobi-lobi perwakilan partai politik.

Atas perbuatanya, ketujuh tersangka dikenakan Pasal 545 dan atau Pasal 544 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Writer: Putri Octavia Saragih

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kejagung Nyatakan Berkas Kasus Pelanggaran Pemilu Luar Negeri Lengkap, Bakal Segera Disidang

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!